peraturan:sdp:816pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 816/PJ.322/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN
DALAM TRANSAKSI PENJUALAN BARANG DAGANGAN MELALUI TOKO PUSAT PERBELANJAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX pada XXX, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. ABC bergerak dalam pembuatan pakaian jadi yang berkantor pusat di Jakarta dan
mempunyai pabrik di Karawang. PT. ABC mempunyai ijin sentralisasi pelaporan PPN di KPP
tempat PT. ABC terdaftar.
b. PT. ABC sedang mempelajari dan mencermati suatu penawaran usaha dari suatu departement
store dengan detail sebagai berikut :
- Departement store tersebut akan menyediakan ruangan untukmenaruh barang
dagangan PT. ABC dengan imbalan departement store dimaksud akan menerima
penghasilan dalam bentuk bagi hasil;
- Barang dagangan akan dikirim dari pabrik ke departement store tersebut dan akan
diterima oleh DEF yang ditunjuk;
- DEF akan menerbitkan nota penjualan untuk konsumen dan menyerahkan barang
dagangan ke kasir departement store. Konsumen membayar barang yang akan dibeli
kepada kasir dimaksud dan akan menerima pembayaran atas nama departemen
store yang bersangkutan. Uang pembayaran akan dimasukkan ke dalan rekening
departemen store, kemudian setelah meperhitungkan bagian bagi hasilyang menjadi
hak deprtement store. Sisa uang pembayaran akan dibayarkan kepada PT. ABC pada
tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Pada tanggal tersebut PT. ABC mengeluarkan
faktur komersial dan Faktur Pajak kepada departement store senilai harga eceran
dari barang yang dijual dikurangi dengan bagian bagi hasil yang menjadi hak
departement store.
- Pada periode-periode tertentu, bersama dengan petugas dari departement store,
PT. ABC melakukan penghitungan persediaan dan jika diperlukan akan mengembalikan
barang dagangan tertentu ke pabrik atau menukarnya dengan model-model tertentu.
c. Dalam hal ini, departement store tersebut mempunyai banyak cabang, baik di jakarta maupun
di luar jakarta dan telah mempunyai ijin sentralisasi dari KPP tempat terdaftar.
d. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
- Apakah pemindahan barang dari pabrik PT. ABC ke DEF merupakan penyerahan BKP
yang terutang PPN? Termasuk apabila lokasi departement store tersebut berada di
luar Jakarta atau bukan. Menurut Saudara DEF sebenarnya merupakan suatu unit
penjualan yang masih dalam lingkup perusahaan dan mengingat PT. ABC mempunyai
ijin sentralisasi.
- Apabila pemindahan barang dari pabrik ke DEF merupakan penyerahan BKP yang
terutang PPN, apakah DEF tersebut harus merupakan karyawan dari PT. ABC atau
dapat juga merupakan karyawan dari agen penyedia jasa tenaga pemasaran yang
PT. ABC tunjuk dan terikat kontrak pemberian jasa dengan PT. ABC?
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan antara lain :
a. Pasal 1 Ayat (1) huruf f : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan
BKP antar cabang.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu
tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan BKP antar tempat melakukan
penyerahan BKP. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain
lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
b. Pasal 1A Ayat (1) huruf g : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah penyerahan Barang Kena pajak secara konsinyasi.
c. Pasal 1A Ayat (2) huruf c : Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah
penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal PKP memperoleh
ijin pemusatan tempat pajak terutang.
d. Pasal 4 huruf a PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan barang
yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud,
3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia di definisikan antara lain :
a. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang
Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi
Wajib Pajak Besar, mengatur bahwa permohonan untuk penetapan salah satu sebagai tempat
pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi PKP selain PKP Pedagang Eceran dan PKP yang
menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Tempat melakukan kegiatan penyerahan BKP yang dipusatkan tidak
menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua
administrasi dilakukan ditempat pemusatan PPN yang terutang;
- Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan BKP
atau JKP kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan
PPN;
- Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan
PPN terutang;
- Tempat kegiatan usaha dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur
Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan
data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan
- Kantor cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan dan
administrasi kegiatan perolehan BKP atau JKP untuk keperluan operasional kantor
atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kantor atau unit bersangkutan
yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan
hal-hal bahwa kegiatan penyerahan BKP dari pabrik ke DEF di departemen store dikatergorikan
sebagai penyerahan BKP secara konsinyasi antara PT. ABC dengan pihak departement store. Oleh
karena itu, atas penyerahan BKP dimaksud terutang PPN.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumadjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL.
2. KPP PMA Empat
peraturan/sdp/816pj.3222005.txt · Last modified: by 127.0.0.1