User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:815pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 815/PJ.53/2005

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS ENGINEERING PROCUREMENT AND CONSTRUCTION (EPC) 
                     CONTRACT (TURNKEY PROJECT) 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 2004 hal Permintaan Penegasan Mengenai 
Perlakuan PPN atas Engineering Procurement and Construction (EPC) Contract (Turnkey Project), dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  BUT ABC adalah kontraktor yang menandatangani Kontrak Bagi Hasil dengan BP Migas (d/h 
        Pertamina) pada tanggal 3 Agustus 1990 untuk wilayah kerja XXX.
    b.  ABC dan PT. CBA menandatangani sebuah EPC Contract (Turnkey Project) Nomor XXX pada 
        tanggal 25 November 2002 atas pengerjaan pemasangan instalasi pipa bawah air blok B. 
        Komponen nilai EPC meliputi:
        1). Nilai peralatan (yang diimpor atas nama ABC tetapi dibayar terlebih dahulu oleh 
            PT. CBA);
        2). Jasa konstruksi; dan
        3). Reimbursement. Hal ini termasuk salah satu kegiatan ABC dalam melakukan 
            eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
    c.  Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan EPC tersebut diimpor atas nama ABC (PIB 
        diajukan atas nama ABC).
    d.  Dalam hal penagihan ke ABC, PT. CBA membedakan tagihan untuk barang/peralatan, jasa 
        konstruksi dan reimbursement. PT. CBA mengeluarkan invoice komersial dan faktur pajak 
        terpisah atas tagihan barang, jasa konstruksi dan reimbursement.
    e.  ABC menganggap praktek yang berlaku selama ini telah sesuai dengan surat penegasan yang 
        dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1945/PJ.531/1998 yaitu yang menjadi 
        dasar pengenaan pajak PPN atas harga EPC tidak termasuk nilai peralatan yang diimpor 
        langsung oleh Kontraktor KBH.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ABC meminta penegasan atas hal-hal berikut:
        1). Atas penagihan peralatan yang terpisah dari penagihan jasa konstruksi dan 
            reimbursement apakah PT. CBA harus mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur 
            Pajak.
        2). Atas penagihan reimbursement apakah PT. CBA harus mengenakan PPN dan 
            menerbitkan Faktur Pajak di mana reimbursement tersebut tanpa mark-up dan ditagih 
            terpisah dari penagihan jasa konstruksi dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar 
            atas penagihan reimbursement tersebut tidak dikenakan PPN.
        3). Atas fasilitas Master List, karena status kepemilikan peralatan adalah BP Migas (d/h 
            Pertamina) sebagai kuasa pertambangan dari Negara, apakah ABC berkewajiban 
            untuk membayar PPN atas tagihan PT. CBA untuk porsi peralatan di mana pada 
            akhirnya PPN tersebut akan menjadi beban BP Migas (d/h Pertamina)

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (3), bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        namun jasa konstruksi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    f.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukan oleh PT. CBA kepada ABC dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh PT. CBA sebagai pemberi jasa konstruksi. Besarnya Dasar 
        Pengenaan Pajak atas jasa konstruksi adalah sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang 
        termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa konstruksi.
    b.  Apabila dalam kontrak tersebut terdapat biaya-biaya yang dokumennya (Faktur Pajak, Invoice 
        dan lain-lain) langsung atas nama ABC maka biaya-biaya tersebut tidak termasuk bagian dari 
        Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Atas impor peralatan, sepanjang peralatan yang diimpor tersebut atas nama dan Pajak 
        Pertambahan Nilainya merupakan kewajiban dari ABC maka Dasar Pengenaan Pajak atas 
        penyerahan jasa konstruksi adalah sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor 
        peralatan yang dokumen impornya atas nama ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/815pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1