peraturan:sdp:815pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 815/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN PPN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA DARI REKENING KAS NEGARA DI BANK INDONESIA KE REKENING PPN DI KAS NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 702/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pelaksanaan teknis perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang ketentuan pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 129/KMK.017/1997 tanggal 31 Maret 1997 perihal pengelolaan dan tatacara penggunaan penerimaan negara bukan Pajak dari dana hasil produksi batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1996 disebutkan, kontraktor batubara wajib menyerahkan sebesar 13,5% hasil produksi batubaranya kepada pemerintah secara tunai yang penggunaannya untuk ; a. pembiayaan pengembangan batubara b. inventarisasi sumberdaya batubara c. biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan d. pembayaran Iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) dan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996, ditegaskan bahwa; a. Penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada pemerintah secara tunai adalah merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara dari pemerintah kepada perusahaan kontraktor swasta yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Oleh Karena imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% X (100/110 X imbalan dimaksud). 3. Pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 129/KMK.017/1997 ditegaskan, penyerahan sebesar 13,5% dari hasil Produksi batubara kepada pemerintah secara tunai selanjutnya disebut ''Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) harus disetor kontraktor swasta setiap teriwulan ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta. 4. Oleh karena dalam DHPB yang disetor kontraktor swasta ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia didalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka dengan ini dimohon agar Saudara memindahkan bukukan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud ke Rekening PPN di Kas Negara. 5. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipindah bukukan adalah 10 persen dikalikan dengan 100/110 dari Dana Hasil Produksi Batubara. Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/815pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1