User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:814pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 814/PJ.53/2005

                             TENTANG

            PENCABUTAN IZIN SEBAGAI PELAKSANAAN PEMBUBUHAN 
                TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea 
Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan jo. Pasal 5 ayat (2) 
Keputusan Dirjen Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea 
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan yang menyatakan bahwa Penyampaian Laporan bulanan kepada 
Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat 
Izin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan 
berdasarkan administrasi yang ada pada kami PT XXX sejak bulan November 2004 sampai dengan Juli 2005 
selalu terlambat  dalam menyampaikan laporan bulanan, dan setelah ditegur tidak juga memberi tanggapan, 
maka dengan ini izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan atas :

Nama    :   PT XXX
NPWP    :   xxx.xxxx.xxx 
Alamat  :   JL. xxxx No. x, xxxx

dinyatakan dicabut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2005.

Selanjutnya PT XXX terhitung sejak tanggal tersebut diatas tidak dapat melaksanakan Pembubuhan Bea 
Meterai Lunas.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n    Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  KPP Jakarta Kebayoran Baru I; 
4.  ASPERSINDO. 
peraturan/sdp/814pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1