peraturan:sdp:814pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 814/PJ.53/2005 TENTANG PENCABUTAN IZIN SEBAGAI PELAKSANAAN PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Dirjen Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan yang menyatakan bahwa Penyampaian Laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan berdasarkan administrasi yang ada pada kami PT XXX sejak bulan November 2004 sampai dengan Juli 2005 selalu terlambat dalam menyampaikan laporan bulanan, dan setelah ditegur tidak juga memberi tanggapan, maka dengan ini izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan atas : Nama : PT XXX NPWP : xxx.xxxx.xxx Alamat : JL. xxxx No. x, xxxx dinyatakan dicabut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2005. Selanjutnya PT XXX terhitung sejak tanggal tersebut diatas tidak dapat melaksanakan Pembubuhan Bea Meterai Lunas. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. KPP Jakarta Kebayoran Baru I; 4. ASPERSINDO.
peraturan/sdp/814pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1