peraturan:sdp:814pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 814/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS PRODUK PEPESAN HASIL LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 23 Mei 2001 hal Permohonan pertimbangan penghapusan PPN atas produk pepesan hasil laut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. SGF adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perikanan dengan komoditi utama adalah udang, ikan, dan hasil laut lainnya serta katak yang diperoleh dari nelayan yang kemudian diproses dan dibekukan untuk kemudian diekspor. b. PT. SGF bermaksud untuk mengolah hasil laut tersebut menjadi makanan siap saji berupa pepes ikan, cumi-cumi, dan udang yang dikemas. c. Pepes ikan, cumi-cumi, dan udang tersebut akan dijual ke pasaran dengan cara melakukan kerjasama dengan para pelaku ekonomi kecil (diantaranya ibu-ibu rumah tangga) yang bertindak sebagai distributor perusahaan. d. Saudara meminta pertimbangan agar PPN atas pepes ikan, cumi-cumi, dan udang tersebut dihapuskan dengan alasan akan mempengaruhi daya saing produk tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK. 03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis menetapkan bahwa : a. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan yang diambil langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya dilakukan dengan cara tertentu baik dari penangkapan atau budidaya termasuk barang hasil pertanian yang atas penyerahannya oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu untuk hasil usaha di bidang perikanan adalah didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan. c. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya pertanian. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menetapkan : a. Pasal 1 Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : 1) Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah); 2) Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluhjuta rupiah); atau 3) Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari : a) Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau b) Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. b. Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pepes ikan, cumi-cumi, dan udang yang merupakan makanan siap saji yang dihasilkan dan diserahkan oleh PT. Seafer General Foods kepada pihak manapun, atas penyerahannya terutang PPN. b. Ikan, cumi-cumi, udang, dan hasil laut lainnya yang diambil langsung dari sumbernya dan diserahkan oleh petani (nelayan) kepada PT. Seafer General Foods merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Apabila distributor PT. SGF termasuk dalam pengertian Pengusaha Kecil, maka atas penyerahan yang dilakukan oleh distributor tersebut tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Semarang Barat
peraturan/sdp/814pj.512001.txt · Last modified: by 127.0.0.1