User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:814pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 814/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PPN ATAS PRODUK PEPESAN HASIL LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 23 Mei 2001 hal Permohonan pertimbangan 
penghapusan PPN atas produk pepesan hasil laut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :     
        a.      PT. SGF adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perikanan dengan komoditi 
        utama adalah udang, ikan, dan hasil laut lainnya serta katak yang diperoleh dari nelayan yang 
        kemudian diproses dan dibekukan untuk kemudian diekspor.     
        b.      PT. SGF bermaksud untuk mengolah hasil laut tersebut menjadi makanan siap saji berupa 
        pepes ikan, cumi-cumi, dan udang yang dikemas.     
        c.      Pepes ikan, cumi-cumi, dan udang tersebut akan dijual ke pasaran dengan cara melakukan 
        kerjasama dengan para pelaku ekonomi kecil (diantaranya ibu-ibu rumah tangga) yang 
        bertindak sebagai distributor perusahaan.     
        d.      Saudara meminta pertimbangan agar PPN atas pepes ikan, cumi-cumi, dan udang tersebut 
        dihapuskan dengan alasan akan mempengaruhi daya saing produk tersebut.     

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 155/KMK. 03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis 
    menetapkan bahwa :     
        a.      Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan yang diambil langsung dari 
        sumbernya termasuk hasil pemrosesannya dilakukan dengan cara tertentu baik dari 
        penangkapan atau budidaya termasuk barang hasil pertanian yang atas penyerahannya oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.     
        b.      Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu untuk hasil usaha di 
        bidang perikanan adalah didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan 
        atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang 
        bersangkutan.     
        c.      Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian,  perkebunan,  kehutanan,  peternakan,  perburuan  atau  penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya pertanian.     

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai menetapkan :     
        a.      Pasal 1     
                Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :     
                1)      Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 
            360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);     
                2)      Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari 
            Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluhjuta rupiah); atau     
                3)      Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto 
            dan penerimaan bruto tidak lebih dari :     
                        a)      Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang 
                Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran 
                bruto dan penerimaan bruto; atau     
                        b)      Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa 
                Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran 
                bruto dan penerimaan bruto.     
        b.      Pasal 2     
                Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pepes ikan, cumi-cumi, dan udang yang merupakan makanan siap saji yang dihasilkan dan 
        diserahkan oleh PT. Seafer General Foods kepada pihak manapun, atas penyerahannya 
        terutang PPN.     
        b.      Ikan, cumi-cumi, udang, dan hasil laut lainnya yang diambil langsung dari sumbernya dan 
        diserahkan oleh petani (nelayan) kepada PT. Seafer General Foods merupakan Barang Kena 
        Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
        PPN.     
        c.      Apabila distributor PT. SGF termasuk dalam pengertian Pengusaha Kecil, maka atas 
        penyerahan yang dilakukan oleh distributor tersebut tidak dikenakan PPN.     

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan:
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Semarang Barat
peraturan/sdp/814pj.512001.txt · Last modified: by 127.0.0.1