peraturan:sdp:814pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 814/PJ.51/1995 TENTANG MASALAH PENANGGUHAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang Pemberian Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor Barang Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi PT. XYZ, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/814pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1