User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:814pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 814/PJ.51/1995

                            TENTANG

                       MASALAH PENANGGUHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penegasan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 
1 Januari 1995, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang 
Pemberian Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor Barang Kena Pajak yang mempunyai hubungan 
langsung dengan proses produksi PT. XYZ, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam 
memberikan fasilitas penangguhan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/814pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1