User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:812pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 812/PJ.53/2005

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PENAGIHAN (REIMBURSEMENT) BIAYA PEMAKAIAN LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 September 2004 hal Permintaan Penjelasan atas 
Pengenaan PPN untuk Tagihan Penggantian Pemakaian Biaya Listrik, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan perkantoran 
        dan apartemen.
    b.  Saudara meminta penegasan untuk hal-hal berikut:
        b.1.    PT ABC sebagai pengelola gedung membuat tagihan atas pemakaian listrik oleh 
            tenant, dimana besarnya tagihan listrik oleh PT ABC tersebut adalah sama besarnya 
            dengan tagihan dari PT PLN kepada PT ABC.
        b.2.    PT ABC hanya menggunakan satu gardu listrik untuk seluruh gedung yang   disewakan 
            oleh PT ABC, dan besaran tagihan PT PLN kepada PT ABC ditagih kembali oleh PT ABC 
            kepada para tenant dengan cara dibagi sesuai dengan jumlah pemakaian masing-
            masing tenant.
        b.3.    Pada saat melakukan penagihan (reimbursement) kepada para tenant tersebut, 
            PT ABC tidak mengenakan PPN karena PT ABC tidak melakukan penambahan biaya/
            margin, melainkan hanya sebesar tagihan dari PT PLN.
    c.  Saudara meminta penegasan apakah langkah yang telah dilakukan oleh PT ABC dengan tidak 
        mengenakan PPN atas reimbursement tagihan listrik kepada para tenant tersebut telah sesuai 
        dengan ketentuan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas reimbursement atau penagihan kembali nilai tagihan pemakaian listrik (yaitu 
    penggantian untuk biaya listrik yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT ABC atas nama tenant) 
    oleh PT ABC kepada tenant, baik nilai tagihannya sama ataupun lebih besar daripada tagihan dari PT 
    PLN kepada PT ABC, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pada dasarnya reimbursement tersebut 
    merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan perkantoran dan 
    apartemen yang dilakukan oleh PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/812pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1