User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:812pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juni 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 812/PJ.51/1991

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA LEVERANSIR BADAN KOPERASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa XYZ memiliki 7 jenis kegiatan usaha antara lain usaha 
    leveransir (rekanan ABC) berupa penyediaan makanan pelajar dalam pendidikan, tanpa dirinci lebih 
    lanjut apakah makanan tersebut berupa bahan mentah atau makanan yang sudah matang (catering), 
    atau Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

2.  Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1986 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan 
    di Daerah Pabean RI dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 
    disebutkan bahwa pedagang pengecer yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak dianggap 
    sebagai Pedagang Besar. Jadi dalam hal ini Badan Koperasi yang merupakan rekanan ABC atau 
    Pemungut Pajak lainnya seperti dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 juga digolongkan 
    sebagai Pedagang Besar.

3.  Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Kepmen No. 1287/KMK.04/1988 bendaharawan ABC 
    ditunjuk sebagai Pemungut PPN untuk dan atas nama rekanan. PPN yang dipungut harus disetor 
    ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan.

4.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Badan Koperasi sebagai Pedagang Besar kepada Pemungut Pajak 
    terutang PPN dan kepada Badan Koperasi tersebut diminta melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    sebagai PKP.

5.  Untuk pedoman Saudara selanjutnya agar Saudara membaca kembali :
    -   SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141)
    -   SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), yang untuk mudahnya bersama ini 
        diberikan copynya.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/812pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1