peraturan:sdp:812pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 812/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS JASA LEVERANSIR BADAN KOPERASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa XYZ memiliki 7 jenis kegiatan usaha antara lain usaha leveransir (rekanan ABC) berupa penyediaan makanan pelajar dalam pendidikan, tanpa dirinci lebih lanjut apakah makanan tersebut berupa bahan mentah atau makanan yang sudah matang (catering), atau Barang Kena Pajak yang terutang PPN. 2. Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean RI dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 disebutkan bahwa pedagang pengecer yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak dianggap sebagai Pedagang Besar. Jadi dalam hal ini Badan Koperasi yang merupakan rekanan ABC atau Pemungut Pajak lainnya seperti dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 juga digolongkan sebagai Pedagang Besar. 3. Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Kepmen No. 1287/KMK.04/1988 bendaharawan ABC ditunjuk sebagai Pemungut PPN untuk dan atas nama rekanan. PPN yang dipungut harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan. 4. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Badan Koperasi sebagai Pedagang Besar kepada Pemungut Pajak terutang PPN dan kepada Badan Koperasi tersebut diminta melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 5. Untuk pedoman Saudara selanjutnya agar Saudara membaca kembali : - SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141) - SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), yang untuk mudahnya bersama ini diberikan copynya. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/812pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1