peraturan:sdp:811pj.5312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 811/PJ.531/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 hal Permohonan Pembebasan Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Komite ABC bertujuan sosial membantu pemerintah dan masyarakat memulihkan kondisi perekonomian, pariwisata dan sosial masyarakat paska peledakan bom bali bulan Oktober 2002. b. Kegiatan utama komite antara lain adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk penyelenggaraan berbagai event di Bali serta kegiatan promosi lainnya yang bertujuan menarik wisatawan mancanegara dan domestik serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat internasional kepada Bali dan Indonesia pada umumnya. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan pembebasan segala bentuk pajak yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dana Komite ABC. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas: 1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) Impor Barang Kena Pajak; 3) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 4) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau 5) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. c. Pasal 4A ayat (2), menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut: 1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; 2) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; 3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; 4) Uang, emas batangan dan surat-surat berharga. d. Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut: 1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; 2) Jasa di bidang pelayanan sosial; 3) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; 4) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; 5) Jasa di bidang keagamaan; 6) Jasa di bidang pendidikan; 7) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; 8) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 9) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; 10) Jasa di bidang tenaga kerja; 11) Jasa di bidang perhotelan; 12) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain menetapkan: a. Pasal 7, bahwa jenis jasa di bidang pelayanan sosial meliputi: 1) Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; 2) Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; 3) Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; 4) Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; 5) Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan 6) Jasa dibidang olah raga kecuali yang bersifat komersial. b. Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas dana yang dihimpun dari masyarakat yang digunakan untuk menyelenggarakan berbagai event dan kegiatan promosi lainnya yang dilakukan oleh Komite ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang memberikan dana. b. Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak yang dilakukan Komite ABC dalam menyelenggarakan berbagai event dan kegiatan promosi lainnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali perolehan barang dan atau pemanfaatan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d di atas. c. Dalam hal Komite ABC melakukan penyerahan BKP dan atau JKP (barang dan atau jasa selain sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf c dan d), maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Komite ABC harus melaporkan kegiatannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. d. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/811pj.5312003.txt · Last modified: by 127.0.0.1