User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:811pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 811/PJ.322/2003

                            TENTANG

                PENGENAAN PAJAK HIBURAN ATAS KEGIATAN SPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Agustus 2003 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT. ABC telah menerima pemberitahuan dari Kantor Dinas Pendapatan Kota Denpasar bahwa 
        berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan, 
        kegiatan jasa SPA merupakan objek Pajak Hiburan. Untuk itu PT. ABC harus memungut Pajak 
        Hiburan sebesar 10% dari pembayaran konsumen, menyetorkan dan melaporkan ke Kantor 
        Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
    b.  Saudara menunjuk kepada surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT. BCA Nomor 
        S-318/PJ.53/2002 tanggal 3 April 2002, dan surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT. XYZ 
        Nomor S-344/PJ.53/2003 tanggal 14 April 2003, yang antara lain menegaskan bahwa kegiatan 
        SPA bukan termasuk hiburan akan tetapi merupakan kegiatan jasa yang menjadi objek PPN.
    c.  Jasa SPA sudah menjadi objek pajak Pusat (PPN) sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, jadi seharusnya tidak lagi dijadikan objek pajak Daerah (Pajak 
        Hiburan).
    d.  Pemerintah seharusnya dapat membatalkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 
        Pemerintah Kota Denpasar, khususnya kegiatan SPA yang dijadikan objek Pajak Hiburan.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon petunjuk dan penegasan atas pengenaan 
        pajak terhadap kegiatan jasa SPA.

2.  Ketentuan perpajakan yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
        1)  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan 
            suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau 
            fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang 
            dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan 
            bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-
            undang ini.
        2)  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        3)  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
            Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa dalam rangka usaha SPA tidak 
            termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
        Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, antara lain 
        mengatur:
        1)  Pasal 2 ayat (2) huruf c : Pajak Hiburan termasuk jenis Pajak Kabupaten/Kota. Dalam 
            memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas 
            penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, 
            permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang 
            ditonton atau dinikmati setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk 
            penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
        2)  Pasal 2 ayat (4) huruf d : Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak 
            Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria, yaitu 
            objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak Pusat.
        3)  Pasal 5A ayat (2) : Dalam hal Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah 
            bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan 
            yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
        4)  Pasal 13 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala 
            Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
            -   Surat Ketetapan Pajak Daerah;
            -   Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
            -   Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
            -   Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
            -   Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
            -   Potongan atau pungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-
                undangan perpajakan daerah yang berlaku.
        5)  Pasal 15 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya 
            kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai 
            keberatannya yang ditetapkan Kepala Daerah.

    c.  Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak 
        Daerah diatur bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut 
        bayaran.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Jasa SPA tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga atas 
        penyerahan jasa SPA terutang PPN.
    b.  Sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf b dan c di atas, yang menjadi objek Pajak 
        Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, dan kegiatan-kegiatan 
        yang tercakup dalam batasan hiburan meliputi semua jenis pertunjukan, permainan, 
        permainan ketangkasan, dan atau keramaian. Dengan demikian, kegiatan usaha SPA bukan 
        merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian, 
        melainkan kegiatan penyediaan fasilitas/pelayanan bagi pelanggan PT. ABC yang merupakan 
        kegiatan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada 
        angka 2 di atas.
    c.  Mengingat yang dipermasalahkan Saudara adalah mengenai pengenaan Pajak Daerah atas 
        kegiatan usaha SPA, yang bukan merupakan wewenang kami, maka atas pengenaan Pajak 
        Daerah tersebut, Saudara dapat menghubungi Pemerintah Daerah setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/811pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1