User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:810pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 810/PJ.53/1994

                            TENTANG

              PENEGASAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Januari 1994 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 1 angka 4 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 atas penyerahan 
    jasa persewaan barang tidak bergerak termasuk lapangan olah raga terutang PPN.
    
2.  Sesuai penjelasan surat Saudara, bahwa PT. XYZ Indonesia dalam usahanya persewaan lapangan 
    golf telah melakukan antara lain atas :
    2.1.    Memungut PPN atas Membership fee berupa Innitation (uang pangkal) yang non transferable 
        sebesar 30% dari membership certificate.
    2.2.    Sedangkan sebesar 70% dari membership certificate menurut PKP merupakan deposit 
        (transferable) yang dalam jangka 10 tahun dapat diminta kembali, dalam hal ini PKP tidak 
        memungut PPNnya karena dianggap hutang perusahaan.

3.  Sesuai dengan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 
    Desember 1993, membership fee dapat berupa :
    3.1.    transferable atau;
    3.2.    non transferable.

    dan tidak dibedakan apakah membership fee ini refundable atau non refundable.

Dengan demikian atas setiap penerimaan pembayaran untuk menjadi anggota yang berupa MEMBERSHIP 
FEE tetap terutang PPN.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/810pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1