peraturan:sdp:810pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 810/PJ.53/1994 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Januari 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak termasuk lapangan olah raga terutang PPN. 2. Sesuai penjelasan surat Saudara, bahwa PT. XYZ Indonesia dalam usahanya persewaan lapangan golf telah melakukan antara lain atas : 2.1. Memungut PPN atas Membership fee berupa Innitation (uang pangkal) yang non transferable sebesar 30% dari membership certificate. 2.2. Sedangkan sebesar 70% dari membership certificate menurut PKP merupakan deposit (transferable) yang dalam jangka 10 tahun dapat diminta kembali, dalam hal ini PKP tidak memungut PPNnya karena dianggap hutang perusahaan. 3. Sesuai dengan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993, membership fee dapat berupa : 3.1. transferable atau; 3.2. non transferable. dan tidak dibedakan apakah membership fee ini refundable atau non refundable. Dengan demikian atas setiap penerimaan pembayaran untuk menjadi anggota yang berupa MEMBERSHIP FEE tetap terutang PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/810pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1