User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:810pj.5312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 810/PJ.531/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DENGAN SISTEM BONUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:

    a.  PT ABC bergerak dalam bidang industri obat-obatan. Dalam rangka marketing (pemasaran) 
        hasil produk tersebut, Saudara memberikan bonus dengan ketentuan yang bermacam-macam 
        untuk kelompok jenis obat-obatan tertentu, sebagai contoh untuk produk Tablet Code 15 Box 
        diberikan bonus 1 ds untuk pembelian 10 ds. Daftar harga tablet code 15 adalah Rp 2.365,- 
        per box termasuk PPN, sehingga DPP-nya adalah Rp 2.150,- per box, adapun kemasan tablet 
        code 15 adalah 1 ds @ 48 box @ 20 tablet.

    b.  Selanjutnya Saudara contohkan dengan transaksi penjualan ke PT. XYZ yang membeli 10 ds
        dengan memperoleh bonus 1 ds, dalam hal ini pembeli akan menerima 480 box + 48 box =
        528 box, dalam Faktur Pajak dicantumkan kwantum satuan adalah 528 box, sehingga 
        mengakibatkan harga satuan per box-nya turun dari Rp 2.150,- per box menjadi Rp 1.954,55 
        per box.

    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin menanyakan apakah mekanisme pembuatan 
        Faktur Pajak yang dilakukan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga 
        tidak terdapat implikasi PPN terutang lainnya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa:

    a.  Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

    b.  Pasal 1A ayat (1) huruf d, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

    c.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

    d.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak;

    e.  Pasal 13 ayat (5) huruf c, bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
        jenis barang, jumlah Harga Jual dan potongan harga.

3.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    251/KMK.03/2002 mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang 
    Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba 
    kotor.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 3, bahwa pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang 
        diberikan tanpa imbalan pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi 
        sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi untuk relasi atau pembeli.

    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan 
        secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

    c.  Pasal 4 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor 
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    d.  Pasal 4 ayat (4), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

    a.  Bonus barang (tablet code 15 box) yang Saudara berikan kepada PT. XYZ merupakan 
        pemberian cuma-cuma yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak sebesar Harga Jual dikurangi laba kotor.

    b.  Dalam Faktur Pajak Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan adalah:
        1)  Untuk pembelian adalah Harga Jual x Quantity yang dibeli (misal 10 box)
        2)  Untuk bonus adalah Harga Pokok Penjualan x Quantity bonus yang diberikan (misal 
            1 box).

        Berdasarkan contoh Saudara dalam butir 1 huruf b di atas, maka penghitungan Dasar 
        Pengenaan Pajaknya adalah sebagai berikut:
        1)  Dasar Pengenaan Pajak untuk 480 box tablet code 15 box
            480 box x harga jual per satuan
            480 box x Rp 2.150,-                    =Rp 1.032.000,-

        2)  Dasar Pengenaan Pajak untuk bonus 48 box tablet code 15 box
            48 box x (harga jual - laba kotor)
            48 box x Rp (2.150 - laba kotor),-          =Rp Z,-
                                          ------------------------

        Total Dasar Pengenaan Pajak untuk 528 box tablet code 15 box    =Rp (1.032.000 + Z),-

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/810pj.5312003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1