User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:810pj.3212003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 810/PJ.321/2003

                            TENTANG

            PENEGASAN ATAS PPnBM PRODUK MINUMAN RINGAN BERKARBONASI (AIR SODA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 September 2003 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  PT. ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) bergerak di bidang produksi minuman ringan 
        berkarbonasi (bersoda) yang salah satu produksinya adalah berupa air soda yang tidak 
        mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya dan tidak mengandung aroma serta 
        dikemas untuk penjualan eceran.
    b.  Dalam Lampiran I butir C Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 dijelaskan 
        bahwa PPn BM dikenakan atas air soda yang mengandung tambahan gula atau bahan 
        pemanis lainnya atau aroma.
    c.  Saudara memohon penegasan apakah air soda yang tidak mengandung tambahan gula atau 
        pemanis lainnya dan tidak mengandung aroma dikemas untuk penjualan eceran merupakan 
        barang mewah atau bukan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain:
    a.  Pasal 5 ayat (1) huruf a, disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 
        dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak 
        yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena 
        Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di Dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau 
        pekerjaannya;
    b.  Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan 
        atau pada waktu impor.

3.  Dalam Lampiran I huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tentang Jenis 
    Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang Tergolong 
    Mewah yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan 
    tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, 
    mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, 
    serta air soda yang dibotolkan/dikemas, adalah:
    a.  Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas 
        untuk penjualan eceran (ex 2202.10.000);
    b.  Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang 
        terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran (ex 2202.90.000).

4.  Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003 dijelaskan bahwa:
    a.  Air, termasuk air mineral alam atau buatan dan air soda, tidak mengandung tambahan gula 
        atau bahan pemanis lainnya maupun aroma, es dan salju dikelompokkan dalam Pos Tarif 
        22.01;
    b.  Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma 
        adalah barang dengan Nomor HS 2201.10.000;
        termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang atas penyerahan dan impornya 
        tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa air soda yang 
    Saudara produksi tidak termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah sepanjang air soda 
    tersebut sama sekali tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma, 
    yang dikemas untuk penjualan eceran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/810pj.3212003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1