peraturan:sdp:810pj.3212003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 810/PJ.321/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS PPnBM PRODUK MINUMAN RINGAN BERKARBONASI (AIR SODA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 September 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: a. PT. ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) bergerak di bidang produksi minuman ringan berkarbonasi (bersoda) yang salah satu produksinya adalah berupa air soda yang tidak mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya dan tidak mengandung aroma serta dikemas untuk penjualan eceran. b. Dalam Lampiran I butir C Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 dijelaskan bahwa PPn BM dikenakan atas air soda yang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. c. Saudara memohon penegasan apakah air soda yang tidak mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya dan tidak mengandung aroma dikemas untuk penjualan eceran merupakan barang mewah atau bukan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain: a. Pasal 5 ayat (1) huruf a, disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di Dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; b. Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Dalam Lampiran I huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, adalah: a. Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas untuk penjualan eceran (ex 2202.10.000); b. Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran (ex 2202.90.000). 4. Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003 dijelaskan bahwa: a. Air, termasuk air mineral alam atau buatan dan air soda, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma, es dan salju dikelompokkan dalam Pos Tarif 22.01; b. Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma adalah barang dengan Nomor HS 2201.10.000; termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang atas penyerahan dan impornya tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa air soda yang Saudara produksi tidak termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah sepanjang air soda tersebut sama sekali tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma, yang dikemas untuk penjualan eceran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/810pj.3212003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1