User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:80pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 80/PJ.51/2002 

                            TENTANG

            IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Agustus 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan surat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur Nomor 
        XXX tanggal 30 Juli 2001 hal Impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah 
        Saudara jawab dengan surat Nomor XXX tanggal 14 Agustus 2001 dan telah mendapat 
        tanggapan dari yang bersangkutan dengan surat Nomor XXX tanggal 18 Agustus 2001.
    b.  Dalam surat tanggapan tersebut, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur 
        secara garis besar mengemukakan sebagai berikut :
        -   Makanan ternak dan bahan baku untuk pembuatannya dengan hasil pertanian yang 
            diserahkan oleh petani atau kelompok petani diatur secara terpisah dalam Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 serta tidak berkaitan satu dengan yang 
            lainnya.
        -   Meminta penegasan kembali apakah vitamin, obat-obatan, dan atau bahan suplemen 
            lainnya yang dicampur/dipakai dalam pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, 
            digolongkan sebagai bahan baku makanan ternak tersebut dan dibebaskan dari 
            pengenaan PPN, tanpa meminta SKB PPN.
    c.  Saudara memohon petunjuk sehubungan dengan surat-surat Gabungan Importir Nasional 
        Seluruh Indonesia Jawa Timur tersebut.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 
    2001, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan 
    makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Dalam permasalahan yang serupa telah dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak melalui surat yang 
    ditujukan kepada PT ABC Nomor S-1245/PJ.51/2001 tanggal 19 Oktober 2001 hal PPN Atas Pakan 
    Ternak dan Bahan Baku Pembuatan Pakan ternak dan PT XYZ Nomor S-1268/PJ.51/2001 tanggal 
    29 Oktober 2001 hal Permohonan Surat Penegasan Lysine (Feed Additive) sebagai salah satu Bahan 
    Baku Makanan Ternak yang PPN-nya Dibebaskan (terlampir).

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa vitamin, obat-obatan, dan atau 
    bahan suplemen lainnya tidak termasuk bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan 
    ikan sehingga atas impor atau penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/80pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1