User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:80pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 80/PJ.32/1995

                            TENTANG

                 PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PPN YANG LEBIH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 4 Pebruari 1995 yang juga Saudara tujukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai, perihal tersebut di atas, di bidang perpajakan dapat disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa berdasarkan surat nomor : S-2065/BC-3/1994 
    tanggal 5 Desember 1994 atas barang-barang 23 OB EX XYZ Inc telah diberikan pengurangan, 
    sehingga kewajiban yang harus dibayar menjadi :

    -   Bea Masuk       Rp 314.879.204,00
    -   PPN Impor       Rp 155.103.278,00
    -   PPh Impor       Rp   65.640.856,00
                    ----------------------
        Jumlah seluruhnya   Rp 535.623.338,00

    Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 5-1221/BC.3/1991 tanggal 3 Juni 1991 
    PT ABC telah membayar pada tanggal 30 September 1991 yaitu :

    -   PPN Impor       Rp 206.025.755,00
    -   PPh Impor       Rp   56.805.506,00
                    ----------------------
        Jumlah seluruhnya   Rp 262.831.261,00

    Sehubungan dengan telah adanya pembayaran tersebut PT ABC memohon untuk :
    -   hanya membayar sejumlah Rp 272.792.077,- yaitu selisih antara Rp 535.623.338,- dengan 
        Rp 262.831.261, tersebut; dan 
    -   memperhitungkan tingkat bunga yang wajar atas kelebihan pembayaran PPN Impor
        Rp 50.922.477,- (selisih antara Rp 206.025.755,- yang telah dibayar tanggal 30 September 
        1991 dengan Rp 155.103.278,-).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Masukan dalam 
    suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf t Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 2 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai 
    (PPUD/PIUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, PPh Impor 
    Rp 56.805.506,- adalah sebagai pembayaran dimuka Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan 
    terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak 1991.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    5.1.    PPN Impor sebesar Rp 206.025.755,- yang telah dibayar pada tanggal 30 September 1991
        seharusnya merupakan Pajak Masukan yang telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam 
        Masa Pajak September 1991, atau telah dibebankan sebagai biaya dalam tahun buku 1991, 
        sehingga tidak dapat lagi diperhitungkan dengan PPN Impor yang seharusnya dibayar 
        sebesar Rp. 155.103.278,- seperti tersebut pada butir 1.

    5.2.    PPh Impor sebesar Rp. 56.805.506,- yang telah dibayar pada tanggal 30 September 1991 
        seharusnya telah diperhitungkan dengan PPh yang terutang untuk Tahun Pajak 1991, sehingga 
        tidak dapat diperhitungkan lagi dengan PPh yang seharusnya dibayar sebesar 
        Rp 65.640.856,- seperti tersebut pada butir 1.

    5.3.    Oleh karena itu permohonan Saudara untuk memperhitungkan PPN Impor maupun PPh Impor 
        yang telah dibayar pada tanggal 30 September 1991 sebesar Rp 262.831.261,- dengan total 
        kewajiban sebesar Rp 535.623.338,- serta memperhitungkan tingkat bunga yang wajar 
        sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.

    5.4.    Sedangkan kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp 155.103.278,- dan PPh Impor 
        sebesar Rp 65.640.856,- sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak perlu dibayar lagi karena 
        sudah dicakup dalam perhitungan PPN maupun PPh untuk Tahun Pajak 1991.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/80pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1