peraturan:sdp:80pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.32/1995 TENTANG PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PPN YANG LEBIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Pebruari 1995 yang juga Saudara tujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perihal tersebut di atas, di bidang perpajakan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa berdasarkan surat nomor : S-2065/BC-3/1994 tanggal 5 Desember 1994 atas barang-barang 23 OB EX XYZ Inc telah diberikan pengurangan, sehingga kewajiban yang harus dibayar menjadi : - Bea Masuk Rp 314.879.204,00 - PPN Impor Rp 155.103.278,00 - PPh Impor Rp 65.640.856,00 ---------------------- Jumlah seluruhnya Rp 535.623.338,00 Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 5-1221/BC.3/1991 tanggal 3 Juni 1991 PT ABC telah membayar pada tanggal 30 September 1991 yaitu : - PPN Impor Rp 206.025.755,00 - PPh Impor Rp 56.805.506,00 ---------------------- Jumlah seluruhnya Rp 262.831.261,00 Sehubungan dengan telah adanya pembayaran tersebut PT ABC memohon untuk : - hanya membayar sejumlah Rp 272.792.077,- yaitu selisih antara Rp 535.623.338,- dengan Rp 262.831.261, tersebut; dan - memperhitungkan tingkat bunga yang wajar atas kelebihan pembayaran PPN Impor Rp 50.922.477,- (selisih antara Rp 206.025.755,- yang telah dibayar tanggal 30 September 1991 dengan Rp 155.103.278,-). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf t Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD/PIUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri dengan Surat Setoran Pajak. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, PPh Impor Rp 56.805.506,- adalah sebagai pembayaran dimuka Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak 1991. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. PPN Impor sebesar Rp 206.025.755,- yang telah dibayar pada tanggal 30 September 1991 seharusnya merupakan Pajak Masukan yang telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak September 1991, atau telah dibebankan sebagai biaya dalam tahun buku 1991, sehingga tidak dapat lagi diperhitungkan dengan PPN Impor yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 155.103.278,- seperti tersebut pada butir 1. 5.2. PPh Impor sebesar Rp. 56.805.506,- yang telah dibayar pada tanggal 30 September 1991 seharusnya telah diperhitungkan dengan PPh yang terutang untuk Tahun Pajak 1991, sehingga tidak dapat diperhitungkan lagi dengan PPh yang seharusnya dibayar sebesar Rp 65.640.856,- seperti tersebut pada butir 1. 5.3. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk memperhitungkan PPN Impor maupun PPh Impor yang telah dibayar pada tanggal 30 September 1991 sebesar Rp 262.831.261,- dengan total kewajiban sebesar Rp 535.623.338,- serta memperhitungkan tingkat bunga yang wajar sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. 5.4. Sedangkan kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp 155.103.278,- dan PPh Impor sebesar Rp 65.640.856,- sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak perlu dibayar lagi karena sudah dicakup dalam perhitungan PPN maupun PPh untuk Tahun Pajak 1991. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/80pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1