User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:80pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 80/PJ.32/1988

                            TENTANG

        PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI BERBAGAI KEGIATAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1988 perihal PMPKP yang menjelaskan 
bahwa selain sebagai importir barang kimia dan dyestuff perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan 
sebagai berikut :
a.  Mencampur barang kimia impor dengan barang kimia yang Saudara beli di pasaran lokal;
b.  Agen/Penyalur Tunggal dyestuff produksi Nomura Trading Co. Ltd. Tokyo, Jepang mulai 1 Juli 1986;
c.  Mengambil alih (membeli) stock dyestuff yang ada pada Penyalur Tunggal Nomura Trading Co. Ltd. 
    yang lama.

maka bersama ini kami berikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
1.  Status P.T. XYZ :
    1.1.    Dalam rangka kegiatannya seperti tersebut pada huruf a dan b diatas P.T. XYZ juga berstatus 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan, Importir dan pemegang hak atau pemegang hak 
        menggunakan merek dagang) sebagaimaa dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 
        1), 2) dan 5) Undang-undang PPN 1984.

    1.2.    Dalam pengambil alihan (pembelian) stock dyestuff dari Penyalur Tunggal yang lama sejak 
        P.T. Tjilosari ditunjuk sebagai Agen/Penyalur Tunggal oleh Nomura Trading Co. Ltd. 
        pertanggal 1 Juli 1986 perusahaan Saudara telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        (Importir dan Pemegang Hak atau pemegang hak menggunakan merek dagang).

2.  Pelaksanaan PPN atas pembelian dan penyerahan barang kimia dan dyestuff :
    2.1.    Atas penyerahan barang kimia dan dyestuff dalam status Saudara sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak terutang PPN.

    2.2.    PPN yang Saudara bayar atas impor dan pembelian barang kimia dan dyestuff di pasaran 
        lokal termasuk pembelian dari Penyalur Tunggal yang lama adalah merupakan Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan dengan syarat :
        2.2.1.  seluruh barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal digunakan 
            sebagai bahan campuran dari barang kimia dan dyestuff impor.
        2.2.2.  dyestuff yang Saudara ambil alih (beli) dari Penyalur Tunggal yang lama seluruhnya 
            berasal dari impor atau merupakan hasil campuran seperti tersebut pada huruf a 
            diatas.
        2.2.3.  Saudara memiliki bukti pembayaran PPN atas impor dan pembelian lokal masing-
            masing berupa PPUD dan Faktur Pajak.

    2.3.    Atas penyerahan barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal (dalam 
        kedudukan Saudara sebagai pedagang) tanpa melalui kegiatan seperti tersebut pada huruf a, 
        b dan c diatas, tidak terutang PPN, dan Pajak Masukanya tidak dapat dikreditkan kecuali 
        Saudara melapor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat dan menyatakan memilih untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) sebagaimana diatur dalam Surat 
        Direktur Jenderal Pajak No. S-2495/PJ.32/1986 tanggal 9 Desember 1986 seperti tersebut 
        dalam surat Saudara.

    2.4.    Dalam status Saudara sebagai PMPKP maka Saudara hanya dapat mengenakan PPN atas 
        penyerahan barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal kepada Pengusaha 
        Kena Pajak lainnya.

    2.5.    Bila selama ini pelaksanaan PPN oleh perusahaan Saudara belum sesuai dengan penjelasan 
        dan petunjuk diatas diminta agar Saudara melakukan perbaikan seperlunya dan semua PPN 
        yang telah Saudara pungut dari Non PKP dalam status Saudara sebagai PMPKP supaya 
        Saudara setorkan ke Kas Negara ditambah denda administrasi sebesar 2% dari Dasar 
        Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN 
        1984.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/80pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1