peraturan:sdp:80pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.321/1992 TENTANG PPN ATAS UDANG BEKU DAN HASIL LAUT LAINNYA PRODUKSI PERUSAHAAN COLD STORAGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan huruf c UU PPN 1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984 beserta penjelasannya, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk mengemas, yaitu menempatkan suatu Barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya. Kegiatan-kegiatan tertentu yang hasilnya tidak dikenakan PPN adalah : - kegiatan di bidang agraris yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi, menangkap atau memelihara ikan; - kegiatan mengeringkan dan menghasilkan dan menggarami hasil tersebut di atas dengan cara sederhana. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, meskipun kegiatan cold storage adalah mengawetkan untuk sementara (membekukan) hasil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, tetapi karena kegiatan cold storage dalam menghasilkan udang dan hasil laut yang dibekukan itu termasuk juga kegiatan mengemas dan memberi merk, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984 kegiatan tersebut merupakan kegiatan menghasilkan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c UU PPN 1984 udang dan hasil laut beku yang dikemas dan diberi merk adalah BKP yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/80pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1