User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:80pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 80/PJ.312/1998

                            TENTANG

    IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS KONTRAK PINJAMAN ANTARA PEMINJAM (WP DALAM NEGERI) 
                   DENGAN ABC SINGAPORE HOLDING PTE. LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 Desember 1997 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini 
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ merupakan perusahaan patungan antara     ABC Holding Pte. Ltd. Dan PT PQR, yang 
        telah menandatangani Contrak of Work dengan Pemerintah RI. Modal yang disetujui adalah 
        sebesar USD.25M. Dari jumlah modal yang disetujui tersebut, modal yang diterbitkan dan 
        akan dibayar penuh sebesar USD.22,023,438.00.
    b.  XYZ selanjutnya akan menandatangani kontrak untuk memperoleh pinjaman dari pemegang 
        sahamnya (pihak afiliasi) hingga USD70.M., setelah seluruh saham yang diterbitkan dilunasi.
    c.  Ketentuan khusus dalam loan agrement tersebut a.l. :
        -   Pokok utang tidak akan dibayar sampai dengan saat (setelah) masa produksi 
            komersial.
        -   Pembayaran pokok utang hanya akan dilaksanakan jika peminjam memiliki saldo kas 
            lebih yaitu saldo kas serta yang setara dengan kas yang tidak dimaksudkan untuk 
            kebutuhan operasional dikurangi rencana pembayaran dividen.
        -   Bunga tidak akan dibayarkan dan tidak akan diakrue (tidak diakui) sampai saat 
            pokok pinjaman menjadi repayable. Bunga ini baru akan diakui pada saat telah ada 
            rencana pembayaran pokok pinjaman untuk periode sejak pinjaman tersebut diterima 
            hingga saat pelunasan. Pengakuan biaya bunga hanya akan dilakukan terhadap 
            pokok pinjaman yang telah direncanakan pembayarannya. Tingkat bunga yang 
            digunakan dalam rangka pinjaman ini adalah 2% di atas Libor.
    d.  Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan :
        -   Kapan timbulnya kewajiban pemotongan (witholding) atas bunga.
        -   Apakah beban bunga merupakan faktor pengurang penghasilan dalam rangka 
            menghitung Penghasilan Kena Pajak.
        -   Kemungkinan diterapkannya transfer pricing terhadap wajib Pajak.

2.  Dalam UU No. 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain 
    dinyatakan :
    a.  Pasal 1 huruf d : Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak 
        menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
    b.  Pasal 28 ayat (7) : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel 
        akrual atau stelsel kas.

3.  Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-98/PJ.313/1994 tanggal 22 Nopember 1994 tentang 
    Pinjaman tanpa Bunga dari Pemegang Saham antara lain dinyatakan :
    a.  Peminjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar sehingga 
        tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
        -   Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan 
            berasal dari pihak lain.
        -   Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada 
            perusahaan penerima pinjaman telah disetor sepenuhnya.
        -   Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
        -   Perusahaan penerima pinjaman benar-benar dalam keadaan kesulitan keuangan 
            untuk kelangsungan usahanya.
    b.  Apabila salah satu dari keempat syarat di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut 
        dikoreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sehingga bagi 
        perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham 
        merupakan biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 
        dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Perpajakan Indonesia hanya memperbolehkan adanya Pinjaman tanpa Bunga jika 
        persyaratan sebagaimana pada angka 3 di atas dipenuhi secara keseluruhan.
    b.  Penyelenggaraan pembukuan (termasuk pengakuan beban) hanya dengan menggunakan 
        stelsel akrual atau stelsel kas. Dengan demikian pengakuan beban yang baru dilaksanakan 
        pada saat rencana pelunasan pinjaman dilaksanakan tidak diperbolehkan.
    c.  Dalam hal persyaratan sebagaimana pada angka 3 tidak dipenuhi atau persyaratan tersebut 
        dipenuhi namun tidak ada kesepakatan bahwa pinjaman tersebut tidak akan dikenakan bunga 
        maka :
        -   Pembebanan (akrual) atas bunga harus diakui setiap tahun pajak secara taat asas 
            sejak diterima atau diperolehnya pinjaman.
        -   Pemotongan Pajak (Witholding) atas bunga harus dilakukan pada waktu pembebanan 
            atau waktu pembayaran bunga, tergantung pada transaksi mana yang lebih dahulu 
            terjadi.
        -   Pertimbangan ada dan tidaknya transfer pricing antara lain :
            -   Kewajaran tingkat bunga yang disepakati;
            -   Konsistensi pembebanan bunga, sesuai metode pembukuan yang digunakan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/80pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1