User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:809pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 809/PJ.51/2004

                            TENTANG

                 PPN DIBEBASKAN ATAU PPN DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Mei 2004 hal PPN Dibebaskan/PPN Ditanggung 
Pemerintah (DTP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan berstatus PMA yang bergerak dalam bidang industri alat 
        penambat rel kereta api.
    b.  Salah satu pembeli produk PT. ABC adalah PT. XYZ.
    c.  Dalam melakukan transaksi dengan PT. XYZ pihak pembeli tidak membayar tagihan PPN 
        dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan. Faktur Pajak tersebut diserahkan kembali dengan 
        cap "PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)" yang selanjutnya dilaporkan 
        dalam SPM PPN bulan berjalan pada kolom B.1.2.2 "PPN Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah 
        (DTP)".
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan:
        1)  Atas Faktur Pajak yang diterbitkan, seharusnya diperlakukan sebagai PPN Dibebaskan 
            atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ?
        2)  Apakah Pajak Masukan atas penjualan yang PPN-nya dibebaskan/Ditanggung 
            Pemerintah (DTP) dapat dikreditkan ?
        3)  Apabila tidak dapat dikreditkan, apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan ?

2.  Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 Jo. Pasal 2 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu 
    yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kereta api dan 
    suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan 
    kepada dan digunakan oleh PT. XYZ dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang 
    ditunjuk oleh PT. XYZ yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk 
    perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. XYZ.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Pelaksanaan 
    Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf g :
        Barang Kena Pajak Tertentu adalah kereta api dan suku cadang, serta peralatan untuk 
        perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana.
    b.  Pasal 1 angka 1 huruf h :
        Barang Kena Pajak Tertentu adalah komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan 
        kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang 
        akan digunakan oleh PT. XYZ.
    c.  Pasal 8 Ayat (2) :
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
        huruf g kepada PT. XYZ, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Pasal 8 ayat (3) :
        PT. XYZ, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan 
        Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    e.  Pasal 15 ayat (2):
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
        Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menerbitkan Faktur 
        Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003"
    f.  Pasal 15 ayat (3) :
        Pembubuhan cap pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah 
        menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kecuali untuk penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai dan penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

4.  Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk 
    perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

5.  Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 menyatakan bahwa 
    besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa 
    termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk 
    uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya 
    administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 sampai dengan 5, dengan ini 
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Penyerahan alat penambat rel kereta api kepada PT. XYZ termasuk dalam pengertian 
        penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam butir 2 dan 3.
    b.  Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf 6 (a), PT. ABC wajib menerbitkan Faktur 
        Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003", setelah PT. XYZ dapat 
        menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam     
        butir 3.
    c.  Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka 
        penyerahan alat penambat rel kereta api yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat 
        dikreditkan, namun dapat dibukukan sebagai biaya atau unsur pengurang penghasilan bruto 
        dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/809pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1