peraturan:sdp:809pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 809/PJ.51/2004 TENTANG PPN DIBEBASKAN ATAU PPN DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Mei 2004 hal PPN Dibebaskan/PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan berstatus PMA yang bergerak dalam bidang industri alat penambat rel kereta api. b. Salah satu pembeli produk PT. ABC adalah PT. XYZ. c. Dalam melakukan transaksi dengan PT. XYZ pihak pembeli tidak membayar tagihan PPN dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan. Faktur Pajak tersebut diserahkan kembali dengan cap "PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)" yang selanjutnya dilaporkan dalam SPM PPN bulan berjalan pada kolom B.1.2.2 "PPN Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP)". d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan: 1) Atas Faktur Pajak yang diterbitkan, seharusnya diperlakukan sebagai PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ? 2) Apakah Pajak Masukan atas penjualan yang PPN-nya dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat dikreditkan ? 3) Apabila tidak dapat dikreditkan, apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan ? 2. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 Jo. Pasal 2 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. XYZ dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT. XYZ yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. XYZ. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 1 huruf g : Barang Kena Pajak Tertentu adalah kereta api dan suku cadang, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana. b. Pasal 1 angka 1 huruf h : Barang Kena Pajak Tertentu adalah komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. XYZ. c. Pasal 8 Ayat (2) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g kepada PT. XYZ, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 8 ayat (3) : PT. XYZ, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. e. Pasal 15 ayat (2): Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" f. Pasal 15 ayat (3) : Pembubuhan cap pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kecuali untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 4. Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. 5. Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 sampai dengan 5, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Penyerahan alat penambat rel kereta api kepada PT. XYZ termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam butir 2 dan 3. b. Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf 6 (a), PT. ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003", setelah PT. XYZ dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam butir 3. c. Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka penyerahan alat penambat rel kereta api yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan, namun dapat dibukukan sebagai biaya atau unsur pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/809pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1