User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:808pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 808/PJ.51/2003

                            TENTANG

 TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR 
     YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (RKMK PPn BM KENDARAAN BERMOTOR)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 2003 hal Rancangan Keputusan Menteri 
Keuangan Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (RKMK 
PPn BM Kendaraan Bermotor), dengan ini disampaikan bahwa:

1.  Pada prinsipnya kami sependapat dengan penyempurnaan dalam RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor 
    tersebut namun demikian dengan ini disampaikan usulan agar redaksi pada Pasal 2 diubah sehingga 
    menjadi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) PPnBM dikenakan atas:
        1.  Impor kendaraan CBU berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 
            (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan 
            khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 
            CC.
        2.  Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa 
            kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk 
            pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 
            2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
        3.  Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai 
            dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin 
            hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang.

    (2) Pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok 
        Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana 
        dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang 
        Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
        43 TAHUN 2003"

2.  Disamping itu, kami juga mengusulkan agar redaksi "sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD" 
    pada Pasal 4 angka 2, angka 3 dan angka 4 RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor dihapuskan serta 
    mengubah redaksi "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 
    lima belas) orang" pada Pasal 4 angka 3 menjadi "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 
    sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi", sehingga keseluruhan 
    Pasal 4 menjadi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
    1.  Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam 
        kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
    2.  Kendaraan protokoler kenegaraan;
    3.  Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) 
        orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
    4.  Kendaraan patroli TNI atau POLRI."

    Usulan perubahan tentang penghapusan redaksi "sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD" 
    didasarkan atas pertimbangan bahwa saat ini banyak pengadaan kendaraan protokoler kenegaraan, 
    kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang 
    termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI dan kendaraan patroli 
    TNI atau POLRI, yang dananya tidak berasal dari APBN/APBD akan tetapi berasal dari sumber yang 
    lain.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/808pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1