peraturan:sdp:808pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 808/PJ.51/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (RKMK PPn BM KENDARAAN BERMOTOR) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 2003 hal Rancangan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor), dengan ini disampaikan bahwa: 1. Pada prinsipnya kami sependapat dengan penyempurnaan dalam RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor tersebut namun demikian dengan ini disampaikan usulan agar redaksi pada Pasal 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) PPnBM dikenakan atas: 1. Impor kendaraan CBU berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC. 2. Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC. 3. Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang. (2) Pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2003" 2. Disamping itu, kami juga mengusulkan agar redaksi "sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD" pada Pasal 4 angka 2, angka 3 dan angka 4 RKMK PPn BM Kendaraan Bermotor dihapuskan serta mengubah redaksi "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 lima belas) orang" pada Pasal 4 angka 3 menjadi "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi", sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut: "Pasal 4 PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan: 1. Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum; 2. Kendaraan protokoler kenegaraan; 3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; 4. Kendaraan patroli TNI atau POLRI." Usulan perubahan tentang penghapusan redaksi "sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD" didasarkan atas pertimbangan bahwa saat ini banyak pengadaan kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI dan kendaraan patroli TNI atau POLRI, yang dananya tidak berasal dari APBN/APBD akan tetapi berasal dari sumber yang lain. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/808pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1