peraturan:sdp:807pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 807/PJ.52/2005 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN RESMI PERLAKUAN PAJAK DAN BEA MASUK ATAS HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 11 Juli 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku impor dan akan mengikuti tender yang diselenggarakan oleh XYZ, dimana pihak XYZ berdasarkan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. XXX tanggal 29 April 2005 hal Non Project Type Grant Aid dari Pemerintah Jepang untuk penanggulangan bencana tsunami di NAD dan Nias tidak mau dikenakan pajak (dibebaskan atau ditanggung oleh Pemerintah). b. Dalam surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. XXX tanggal 29 April 2005 tersebut, Departemen/LPND dihimbau agar mencantumkan proyek-proyek untuk penanggulangan bencana di Aceh dan Nias dalam DIPA masing-masing. Pencantuman tersebut merupakan prosedur yang harus dipenuhi sehingga barang, pekerjaan, dan jasa yang diadakan dengan menggunakan hibah ini mendapatkan pembebasan pajak dan Bea Masuk. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara memohon penjelasan mengenai perlakuan PPN atas kegiatan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 TAHUN 2001, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur: Pasal 1 : - huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA); - huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali; - huruf d, Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; - huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri; Pasal 3 : (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. Pasal 8 : (1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. (2) PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. atas impor barang hibah yang dilakukan oleh PT ABC dari XYZ tersebut: - PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut, dalam hal dana yang digunakan untuk proyek pemerintah seluruhnya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri; - PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah atau pinjaman luar negeri, dalam hal dana yang digunakan untuk proyek tersebut sebagian berasal dari dana hibah atau pinjaman luar negeri. b. Dengan demikian, apabila proyek tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah, maka fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diberikan. c. Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh PT ABC dari Pengusaha Kena Pajak tetap dikenakan PPN dan atau PPn BM, sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/807pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1