User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:807pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 807/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PERMINTAAN PENJELASAN RESMI PERLAKUAN PAJAK DAN BEA MASUK ATAS HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 11 Juli 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dalam negeri yang 
        menggunakan bahan baku impor dan akan mengikuti tender yang diselenggarakan oleh XYZ, 
        dimana pihak XYZ berdasarkan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
        Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. XXX tanggal 29 April 2005 hal Non Project 
        Type Grant Aid dari Pemerintah Jepang untuk penanggulangan bencana tsunami di NAD dan 
        Nias tidak mau dikenakan pajak (dibebaskan atau ditanggung oleh Pemerintah).
    b.  Dalam surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan 
        Pembangunan Nasional No. XXX tanggal 29 April 2005 tersebut, Departemen/LPND dihimbau 
        agar mencantumkan proyek-proyek untuk penanggulangan bencana di Aceh dan Nias dalam 
        DIPA masing-masing. Pencantuman tersebut merupakan prosedur yang harus dipenuhi 
        sehingga barang, pekerjaan, dan jasa yang diadakan dengan menggunakan hibah ini 
        mendapatkan pembebasan pajak dan Bea Masuk.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        memohon penjelasan mengenai perlakuan PPN atas kegiatan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
    b.  Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak 
        Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau 
        dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
        No. 25 TAHUN 2001, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan 
        Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah 
        atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam 
        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman 
        Luar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        486/KMK.04/2000, antara lain mengatur:
        Pasal 1 :   -   huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam 
                    Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan 
                    DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan 
                    Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
                -   huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik 
                    dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun 
                    dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan 
                    pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak 
                    perlu dibayar kembali;
                -   huruf d, Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah 
                    dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam 
                    Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran 
                    Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat 
                    Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran 
                    Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), 
                    Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan 
                    oleh Menteri Keuangan;
                -   huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
                    ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek 
                    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
                    negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan 
                    hibah luar negeri;
        Pasal 3 :   (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang 
                    Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar 
                    Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah 
                    Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
                    sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
                    dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
                    dipungut.
                (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor 
                    BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP 
                    tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau 
                    JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek 
                    Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
                    pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek 
                    Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar 
                    negeri tersebut.
        Pasal 8 :   (1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
                    melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
                    dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh 
                    Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP
                    tersebut.
                (2) PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
                    perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
                    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
                    Keluaran.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  atas impor barang hibah yang dilakukan oleh PT ABC dari XYZ tersebut:
        -   PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut, dalam hal dana yang digunakan 
            untuk proyek pemerintah seluruhnya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar 
            negeri;
        -   PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek 
            pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah atau pinjaman luar negeri, dalam hal 
            dana yang digunakan untuk proyek tersebut sebagian berasal dari dana hibah atau 
            pinjaman luar negeri.
    b.  Dengan demikian, apabila proyek tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek 
        Pemerintah, maka fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada 
        huruf a tidak dapat diberikan.
    c.  Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh PT ABC dari Pengusaha Kena Pajak tetap dikenakan 
        PPN dan atau PPn BM, sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/807pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1