peraturan:sdp:806pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 806/PJ.52/1995 TENTANG MASALAH PENJUALAN MOBIL BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang dagangan berupa mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, tidak dikenakan PPN, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995 yang fotocopinya kami lampirkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/806pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1