User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:806pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 806/PJ.52/1995

                            TENTANG

                  MASALAH PENJUALAN MOBIL BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang dagangan berupa mobil bekas jenis sedan, jeep, 
station wagon, van, dan kombi, tidak dikenakan PPN, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No.SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995 yang fotocopinya kami lampirkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/806pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1