peraturan:sdp:805pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 805/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 006/CMI-TAX/V/2004 tanggal 27 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-626/BC.3/2002 tanggal 22 Maret 2002 dinyatakan bahwa atas pemasukan bahan packaging dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah karena dalam proses pengolahan barang di KB, bahan packaging merupakan satu kesatuan dengan barang jadi hasil produksinya. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah penyerahan karton box/carton sheet kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), yang akan digunakan untuk pengepakan hasil produksi dan atau yang melalui pemrosesan lebih lanjut seperti membuka tumpukan karton, membentuk karton menjadi kotak, menstapler bagian bahwa karton, melapisi dengan layer memasukkan barang dan menstraping, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara Lain mengatur bahwa : Pasal 1 angka 18 : Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa: Pasal 14 huruf d : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dan KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan BKP dari daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM"; Pasal 25 ayat (1): Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan karton box kepada PDKB bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan harga jual. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPn dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur jenderal Pajak; 2. Direktur jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/805pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1