User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:805pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 805/PJ.52/1995

                            TENTANG

                     PENJELASAN KMK NOMOR 642/KMK.04/1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 Jo Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 menetapkan antara lain 
    bahwa untuk memberikan kemudahan bagi PKP Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban 
    memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, PKP Pedagang Eceran dalam 
    menghitung pajaknya dapat menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara :

    a.  PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 
        10% x Harga Jual Barang Kena Pajak dan Harga Jual Jasa Kena Pajak (bila ada).

    b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh barang 
        dagangan atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasa.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 perihal 
    Formulir Baru SPT Masa PPN (Seri PPN 3-95) dinyatakan antara lain bahwa :

    a.  SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995 dan 
        hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.

    b.  Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan usaha lainnya dan nilai peredaran 
        (omzet) Barang Kena Pajaknya melebihi 50% dari seluruh nilai peredaran barang dan jasa, 
        maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE 
        dan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang bersangkutan 
        adalah sebesar 2% x jumlah seluruh nilai peredaran barang dan jasa.

    c.  Penghitungan besarnya persentase nilai peredaran kegiatan usaha lainnya sebagaimana 
        dimaksud pada butir b di atas ditentukan berdasarkan perbandingan antara lain peredaran 
        dari kegiatan usaha lainnya dengan nilai seluruh peredaran dalam 1 (satu) tahun buku.

3.  Dari penjelasan Saudara mengenai kegiatan PT. XYZ tahun 1994 dapat diketahui bahwa perbandingan 
    kegiatan retail dan kegiatan lain adalah sebagai berikut :
    ______________________________________________________________

    NO. LOKASI          RETAIL (BKP)      KEGIATAN LAIN    KETERANGAN               
    ______________________________________________________________

    1.  Jakarta     29,92%         70,08%
    2.  Surabaya    68,04%         31,96%
    3.  Malang      100%               -
    ______________________________________________________________

4.  Berdasarkan hal tersebut pada butir 2 dan 3, maka :
    a.  Untuk lokasi Jakarta, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
    b.  Untuk lokasi Surabaya, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE;
    c.  Untuk lokasi Malang, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE.

Dengan kata lain, penggunaan Formulir SPT Masa PPN untuk pelaporan kegiatan usaha Saudara selama ini 
sudah sesuai dengan ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/805pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1