peraturan:sdp:805pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 805/PJ.52/1995 TENTANG PENJELASAN KMK NOMOR 642/KMK.04/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 Jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 menetapkan antara lain bahwa untuk memberikan kemudahan bagi PKP Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, PKP Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara : a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak dan Harga Jual Jasa Kena Pajak (bila ada). b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh barang dagangan atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasa. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 perihal Formulir Baru SPT Masa PPN (Seri PPN 3-95) dinyatakan antara lain bahwa : a. SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995 dan hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. b. Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan usaha lainnya dan nilai peredaran (omzet) Barang Kena Pajaknya melebihi 50% dari seluruh nilai peredaran barang dan jasa, maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE dan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang bersangkutan adalah sebesar 2% x jumlah seluruh nilai peredaran barang dan jasa. c. Penghitungan besarnya persentase nilai peredaran kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada butir b di atas ditentukan berdasarkan perbandingan antara lain peredaran dari kegiatan usaha lainnya dengan nilai seluruh peredaran dalam 1 (satu) tahun buku. 3. Dari penjelasan Saudara mengenai kegiatan PT. XYZ tahun 1994 dapat diketahui bahwa perbandingan kegiatan retail dan kegiatan lain adalah sebagai berikut : ______________________________________________________________ NO. LOKASI RETAIL (BKP) KEGIATAN LAIN KETERANGAN ______________________________________________________________ 1. Jakarta 29,92% 70,08% 2. Surabaya 68,04% 31,96% 3. Malang 100% - ______________________________________________________________ 4. Berdasarkan hal tersebut pada butir 2 dan 3, maka : a. Untuk lokasi Jakarta, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195; b. Untuk lokasi Surabaya, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE; c. Untuk lokasi Malang, agar menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE. Dengan kata lain, penggunaan Formulir SPT Masa PPN untuk pelaporan kegiatan usaha Saudara selama ini sudah sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/805pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1