User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:802pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 802/PJ.52/2002

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal Sebagai berikut : 

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima hadiah berupa buku-buku 
    yang akan digunakan sebagai koleksi perpustakaan dan bukan untuk diperjualbelikan dari Fair-
    Fujitsu Jepang. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan/ 
    keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman hadiah buku-buku tersebut.     

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :  
   2.1.    Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah beberapa kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
        Tahun 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak  yang berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang 
        tetap dipungut kecuali  ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

   2.2.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  Atas 
        Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dippungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibahdah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

3.  Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah buku-buku dari Fair Fujitsu Jepang tidak 
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang bea masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan 
    perundang-undangan Pabean.  

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.   Direktur Jenderal Pajak
2.   Direktur Peraturan Perpajakan
3.   Kepala KPP Tanah Abang I
peraturan/sdp/802pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1