peraturan:sdp:802pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 802/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal Sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima hadiah berupa buku-buku yang akan digunakan sebagai koleksi perpustakaan dan bukan untuk diperjualbelikan dari Fair- Fujitsu Jepang. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan/ keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman hadiah buku-buku tersebut.  2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :  2.1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.  2.2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dippungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibahdah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah buku-buku dari Fair Fujitsu Jepang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang bea masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Tanah Abang I
peraturan/sdp/802pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1