peraturan:sdp:801pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 801/PJ.32/1986 TENTANG PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PPN A.N. PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 9 Januari 1986 No. : XXX perihal pada pokok di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 Pasal 1 butir 4 dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. : S-1707/PJ.3/1985 tanggal 8 Juni 1985 atas impor bahan baku makanan ternak dan unggas, PPN nya termasuk ditanggung oleh Pemerintah. Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan pengembalian uang jaminan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam : 1. PPUD No. : 000102 tanggal 9 Mei 1985 dan UM. No. 48 = Rp. 6.328.093,53 2. PPUD No. : 000016 tanggal 15 April 1985 dan UM. No. 17 = Rp. 7.868.809,41 --------------------- Jumlah = Rp.14.196.902,94 (Empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah sembilan puluh empat sen). Untuk selanjutnya PPN yang ditanggung oleh Pemerintah, tidak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Bank Devisa sepanjang yang bersangkutan dapat memperlihatkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/801pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1