User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:801pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 801/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PPN A.N. PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 9 Januari 1986 No. : XXX perihal pada pokok di atas, dengan ini 
dapat kami tegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 
Pasal 1 butir 4 dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. : 
S-1707/PJ.3/1985 tanggal 8 Juni 1985 atas impor bahan baku makanan ternak dan unggas, PPN nya termasuk 
ditanggung oleh Pemerintah.

Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan pengembalian uang jaminan PPN yang dibayar 
sebagaimana tercantum dalam :

1.  PPUD No. : 000102 tanggal 9 Mei 1985 
    dan UM. No. 48                  =  Rp.  6.328.093,53

2.  PPUD No. : 000016 tanggal 15 April 1985 
    dan UM. No. 17                  =  Rp.  7.868.809,41
                                ---------------------
                Jumlah          =  Rp.14.196.902,94

(Empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah sembilan puluh empat sen).

Untuk selanjutnya PPN yang ditanggung oleh Pemerintah, tidak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai cq. Bank Devisa sepanjang yang bersangkutan dapat memperlihatkan Surat Keterangan PPN Ditanggung 
Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/801pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1