User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:800pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       31 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 800/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PERMOHONAN SURAT PENJELASAN DAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang 
        pendidikan taman kanak-kanak dan kelompok bermain dengan kegiatan usaha sebagai 
        berikut:
        -   Memberikan jasa pendidikan dengan pendirian sekolah taman kanak-kanak;
        -   Mendirikan cabang sekolah dengan sistim waralaba (melakukan pemungutan franchise 
            dan royalty);
        -   Melakukan pembayaran franchise ke badan di Singapura;
        -   Membeli buku, mainan, alat peraga serta fasilitas penunjang sekolah yang menunjang 
            kegiatan belajar dari lokal (dipungut PPN oleh vendor lokal);
        -   Membeli buku, mainan, alat peraga serta fasilitas sekolah yang menunjang kegiatan 
            belajar dari luar negeri (melalui forwarder door to door); dan
        -   Iklan (dipungut PPN oleh vendor lokal).
    b.  Atas kegiatan tersebut PT. ABC meminta penegasan perlakuan PPN-nya sehingga dapat 
        digunakan sebagai acuan dan penjelasan kepada pihak-pihak yang terkait dengan lingkup 
        usaha PT. ABC.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
        dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
    b.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 3A ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan 
        atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.
    d.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    f.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    g.  Pasal 4 huruf d, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena 
        Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    h.  Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    i.  Pasal 9 ayat (5), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain 
        melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang 
        pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari 
        pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan 
        yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 5 huruf h, bahwa jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan termasuk kelompok 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f 
        meliputi:
        -   Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
        -   Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4.  Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 TAHUN 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku 
    pelajaran agama.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, 
    Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean tersebut.
    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan 
        atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 
        saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
        -   saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara 
            nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
        -   saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
        -   saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena 
            Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
        -   saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
    c.  Pasal 3 ayat (2), bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya 
        kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    d.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi 
        paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;
    e.  Pasal 4 ayat (2), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
        disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa pendidikan tidak terutang PPN sepanjang jasa pendidikan yang 
        diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c.
    b.  Atas pemungutan franchise dan royalty oleh PT ABC sebagai akibat dari pendirian cabang 
        sekolah dengan sistem waralaba terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus 
        dipungut oleh PT ABC dan merupakan Pajak Keluaran.
    c.  Pembayaran franchise oleh PT ABC ke badan di Singapura adalah sebagai akibat dari 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
        Pabean. Oleh karena itu atas pembayaran franchise ke Singapura terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut harus dipungut oleh PT ABC pada saat 
        franchise tersebut mulai dimanfaatkan kemudian disetor seluruhnya ke Kas Negara dan 
        dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
        sama dengan bulan penyetoran. Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke Kas Negara 
        merupakan Pajak Masukan bagi PT ABC.
    d.  Atas pembelian atau impor buku baik dari vendor local atau dari forwarder door to door 
        dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang buku yang dibeli adalah buku sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 4 di atas. Akan tetapi atas pembelian mainan dan alat peraga serta 
        fasilitas penunjang sekolah terutang PPN.
    e.  Atas pembayaran iklan kepada vendor lokal terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang tersebut dipungut oleh pengusaha iklan dan merupakan pajak masukan bagi PT ABC.
    f.  Karena PT ABC selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan 
        penyerahan yang tidak terutang pajak, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena 
        itu Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau PPN-nya 
        dibebaskan tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/800pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1