peraturan:sdp:800pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 800/PJ.53/2003 TENTANG DISPENSASI PPN ATAS JASA TELEPON ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Maret 2003 Nomor XXX, hal Permohonan Dispensasi PPN Tagihan Langganan Jasa Telepon Kantor ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan Surat Kepala ABC Nomor XXX Tanggal 28 Pebruari 2003 Hal Permohonan Dispensasi PPN Tagihan Langganan Jasa Telepon Kantor ABC dan mohon keputusan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak untuk hal tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa telekomunikasi tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa telekomunikasi tidak termasuk Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa a. Atas penyerahan jasa telekomunikasi tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dengan demikian, permohonan Saudara agar penyerahan jasa langganan telepon kantor ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN & PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/800pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1