User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:800pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 800/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     DISPENSASI PPN ATAS JASA TELEPON ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Maret 2003 Nomor XXX, hal Permohonan Dispensasi PPN 
Tagihan Langganan Jasa Telepon Kantor ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan Surat Kepala ABC Nomor XXX Tanggal 28 Pebruari 
    2003 Hal Permohonan Dispensasi PPN Tagihan Langganan Jasa Telepon Kantor ABC dan mohon 
    keputusan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak untuk hal tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam   
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa telekomunikasi tidak termasuk kelompok jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa telekomunikasi tidak termasuk Jasa Kena Pajak 
    tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa
    a.  Atas penyerahan jasa telekomunikasi tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada ABC 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dengan demikian, permohonan Saudara agar penyerahan jasa langganan telepon kantor ABC 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat kami 
        kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/800pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1