User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:800pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 800/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1990, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 
    jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141) 
    maka Pengusaha Kena Pajak harus mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau 
    Jasa Kena Pajak (JKP) kepada siapapun.

    Dalam hal yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak, PPN tetap terutang dan harus dikenakan tanpa 
    mempertimbangkan apakah Barang Kena Pajak tersebut semula dibeli dari pengusaha Kena Pajak 
    atau Non PKP.

2.  Atas penjualan Barang Kena Pajak kepada siapapun, PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984.

    Dalam hal pembeli adalah Instansi Pemerintah/Bendaharawan/Badan yang ditunjuk sebagai pemungut 
    pajak, menurut Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 maka PPN tersebut akan dipungut oleh 
    pemungut pajak. Untuk itu selain membuat Faktur Pajak, PKP penjual harus membuat Surat Setoran 
    Pajak yang akan ditanda tangani oleh pemungut pajak.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/800pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1