peraturan:sdp:800pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 800/PJ.5.2/1990 TENTANG PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1990, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141) maka Pengusaha Kena Pajak harus mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada siapapun. Dalam hal yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak, PPN tetap terutang dan harus dikenakan tanpa mempertimbangkan apakah Barang Kena Pajak tersebut semula dibeli dari pengusaha Kena Pajak atau Non PKP. 2. Atas penjualan Barang Kena Pajak kepada siapapun, PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984. Dalam hal pembeli adalah Instansi Pemerintah/Bendaharawan/Badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, menurut Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 maka PPN tersebut akan dipungut oleh pemungut pajak. Untuk itu selain membuat Faktur Pajak, PKP penjual harus membuat Surat Setoran Pajak yang akan ditanda tangani oleh pemungut pajak. Demikian kiranya Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/800pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1