KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-79/PJ/2019
Sangat Segera
Satu Set
Penegasan tentang Pengisian dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan untuk Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Perpajakan
19 Februari 2018
Yth.
Sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban Lembaga Keuangan Pelapor untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (untuk selanjutnya disebut kepentingan domestik), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Latar Belakang
a.
Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan kewajiban pendaftaran dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan domestik tahun pelaporan 2017 yang dilakukan di tahun 2018, karakteristik data informasi keuangan untuk kepentingan domestik dengan rincian informasi keuangan yang kompleks serta jumlah data yang besar berakibat pada beban administrasi dan meningkatnya biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Lembaga Keuangan Pelapor yang berakibat lebih lanjut terhadap tingkat kepatuhan pendaftaran dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Sesuai dengan masukan dari para pelaku industri keuangan dalam pelaksanaan Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan penyederhanaan format laporan dometik untuk tahun pelaporan 2018 untuk memberikan kemudahan bagi Lembaga Keuangan Pelapor dalam menyusun dan menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan domestik
2.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor **9 TAHUN 2017** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses lnformasi Keuangan Untuk Kepentingan PerpajakanMenjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (2) huruf b, Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
2)
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a)
identitas pemegang rekening keuangan;
b)
nomor rekening keuangan;
c)
identitas lembaga jasa keuangan;
d)
saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e)
penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **19/PMK.03/2018** tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **70/PMK.03/2017** tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (4), laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan disusun berdasarkan CRS, kecuali Peraturan Menteri ini mengatur lain.
2)
Pasal 19 ayat (1), laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) paling sedikit memuat:
a)
identitas pemegang rekening keuangan;
b)
nomor Rekening Keuangan;
c)
identitas LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
d)
saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
e)
penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,
yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)
Pasal 17 ayat (6), Lembaga Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian laporan.
4)
Pasal 20 ayat (2), laporan yang disampaikan dengan mekanisme elektronik atau mekanisme nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rincian informasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan format yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2018** tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi lnformasi Keuangan Secara Otomatis, mengatur antara lain:
1)
Pasal 11 ayat (1), laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi berupa:
a)
identitas pemegang Rekening Keuangan;
b)
nomor Rekening Keuangan;
c)
identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
d)
saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
e)
penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,
dengan rincian dan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2)
Pasal 11 ayat (2), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
a)
Extensible Markup Language (XML); atau
b)
Microsoft Excel,
dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
d.
Annex 3. Common Reporting Standard User Guide
The CRS XML Schema is designed to be used for the automatic exchange of financial account information between Competent Authorities (“CAs J In addition the CRS could also be used for domestic reporting by Financial Institutions (“Fls J to domestic tax authorities under the CRS. Items relevant for domestic reporting only are shown in [brackets].
3.
Penegasan
Dengan mempertimbangkan latar belakang dan mengacu kepada dasar hukum sebagaimana diatas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
a.
Dalam rangka mengurangi beban administrasi (cost of compliance) bagi Lembaga Keuangan Pelapor dan meningkatkan kepatuhan pendaftaran serta penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan (yang selanjutnya disebut Laporan), terlampir disampaikan format dan petunjuk pengisian Laporan untuk kepentingan domestik yang harus digunakan oleh Lembaga Keuangan Pelapor untuk tahun pelaporan 2018 dan tahun pelaporan berikutnya.
b.
Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
1)
Extensible Markup Language (XML); atau
2)
Microsoft Excel,
dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Format laporan dan aplikasi untuk pengamanan atau enkripsi dimaksud dapat diunduh pada laman portal Exchange of Information (EOI) di https:l/eoi.pajak.go.id/
c.
Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan Laporan melalui:
1)
mekanisme elektronik yang dilakukan secara online melalui laman portal Exchange of Information (EOI) di https:/leoi.pajak.go.idl;atau
2)
mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke KPDE atau melalui KPP,
d.
Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor melakukan pembetulan atas Laporan untuk kepentingan domestik untuk tahun pelaporan 2018, Lembaga Keuangan Pelapor melakukan pembetulan sesuai dengan tahun pelaporan yang terdapat kekeliruan namun terbatas hanya memuat pembetulan data yang dapat berupa menambah data baru, memutakhirkan data sebelumnya, atau menghapus data sebelumnya.
e.
Terhadap kewajiban atas Laporan untuk kepentingan domestik untuk tahun pelaporan 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
Bagi Lembaga Keuangan Pelapor yang telah menyampaikan Laporan dan akan melakukan pembetulan Laporan, Lembaga Keuangan Pelapor wajib menggunakan format Laporan yang berlaku untuk tahun pelaporan 2017.
2)
Bagi Lembaga Keuangan Pelapor yang wajib menyampaikan Laporan untuk tahun pelaporan 2017 namun belum menyampaikan Laporan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Keuangan Pelapor tersebut wajib menyampaikan Laporan untuk tahun pelaporan 2017 dengan menggunakan format Laporan terlampir sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3.
Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) disampaikan dengan tata cara sebagai berikut:
a)
Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan dengan mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke KPDE atau melalui KPP.
b)
Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan dengan mekanisme elektronik yang dilakukan secara online melalui laman portal Exchange of Information (EOI) di https:lleoi.pajak.go.idl
f.
Terhadap Lembaga Keuangan yang telah terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor dan melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang memenuhi kriteria sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi, Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud:
1)
hanya menyusun dan menyampaikan 1 (satu) Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan domestik yang mencakup informasi keuangan terkait kegiatan usaha yang yang memenuhi kriteria sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi; dan
2)
tidak menyusun dan tidak menyampaikan Laporan untuk kepentingan domestik secara terpisah untuk masing-masing kegiatan usaha yang memenuhi kriteria sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi.
g.
Laporan untuk kepentingan domestik yang disusun dan disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor kepada Direktur Jenderal Pajak secara formal dinyatakan lengkap, sepanjang menggunakan format dan mengikuti petunjuk pengisian Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta petunjuk yang tersedia pada aplikasi pelaporan EOI.
Demikian disampaikan untuk diteruskan kepada anggota Asosiasi atau Perhimpunan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001
Tembusan:
1.
Menteri Keuangan
2.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan