peraturan:sdp:79pj.541995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 79/PJ.54/1995 TENTANG SURAT SETORAN PAJAK (SSP) YANG DIPALSUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Menteng No.XXX tanggal 19 Desember 1994 kepada Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah yang tindasannya disampaikan kepada kami dan juga kepada Saudara, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kepada Saudara diminta untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Demikian untuk perhatian DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/79pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1