User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:79pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 79/PJ.52/1996

                            TENTANG

                    PENGUKUHAN PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  S-105/WPJ.04/BD.04/1995  tanggal 15 Desember 1995 perihal 
                       ------------------------------
                               S-1059/WPJ.05/1995

tersebut pada pokok surat, diuraikan bahwa dalam rangka law enforcement, dan untuk mencegah persaingan 
yang tidak sehat antara pedagang eceran, Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dan Kantor Wilayah V DJP Jaya II 
akan melaksanakan pengukuhan pedagang eceran sebagai berikut :

1.  Dibentuk Unit Satuan Tugas (Satgas) oleh Kepala KPP yang terdiri dari petugas Seksi PPN dan PTLL, 
    dan Seksi lainnya yang akan menangani pengukuhan pedagang eceran.

2.  Pengukuhan tidak dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana diatur dalam 
    Surat Edaran Nomor SE-43/PJ.III/1985 tanggal 4 September 1985 tetapi dengan cara :
    -   Terhadap calon PKP yang sudah jelas identitasnya dikirimi surat himbauan dengan dilampiri 
        Formulir Pendaftaran (KP.PDIP 4-1-95/4-2-95).
    -   Calon PKP diberikan penyuluhan perpajakan.

3.  Apabila calon PKP tidak mengembalikan Formulir Pendaftaran dalam jangka waktu yang telah 
    ditentukan dalam Surat Himbauan akan dilaksanakan Pengukuhan Secara Jabatan sesuai Ketentuan 
    Pasal 2 ayat (4) Undang-undang KUP.

Dari uraian tersebut di atas dalam rangka Pengukuhan Pedagang Eceran menjadi Pengusaha Kena Pajak, 
dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Terhadap para pedagang eceran yang diyakini mempunyai peredaran lebih dari Rp. 240 Juta setahun 
    dan telah dilakukan seperti dimaksud dalam butir 2 dan 3, Kami setuju usul Saudara untuk dapat 
    diterapkan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang KUP (Pengukuhan secara Jabatan).

2.  Pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang agar dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 dan bagi Pedagang Eceran orang pribadi yang di tempat 
    tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-19/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/79pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1