peraturan:sdp:79pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 79/PJ.52/1996 TENTANG PENGUKUHAN PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-105/WPJ.04/BD.04/1995 tanggal 15 Desember 1995 perihal ------------------------------ S-1059/WPJ.05/1995 tersebut pada pokok surat, diuraikan bahwa dalam rangka law enforcement, dan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara pedagang eceran, Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dan Kantor Wilayah V DJP Jaya II akan melaksanakan pengukuhan pedagang eceran sebagai berikut : 1. Dibentuk Unit Satuan Tugas (Satgas) oleh Kepala KPP yang terdiri dari petugas Seksi PPN dan PTLL, dan Seksi lainnya yang akan menangani pengukuhan pedagang eceran. 2. Pengukuhan tidak dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-43/PJ.III/1985 tanggal 4 September 1985 tetapi dengan cara : - Terhadap calon PKP yang sudah jelas identitasnya dikirimi surat himbauan dengan dilampiri Formulir Pendaftaran (KP.PDIP 4-1-95/4-2-95). - Calon PKP diberikan penyuluhan perpajakan. 3. Apabila calon PKP tidak mengembalikan Formulir Pendaftaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Himbauan akan dilaksanakan Pengukuhan Secara Jabatan sesuai Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang KUP. Dari uraian tersebut di atas dalam rangka Pengukuhan Pedagang Eceran menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Terhadap para pedagang eceran yang diyakini mempunyai peredaran lebih dari Rp. 240 Juta setahun dan telah dilakukan seperti dimaksud dalam butir 2 dan 3, Kami setuju usul Saudara untuk dapat diterapkan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang KUP (Pengukuhan secara Jabatan). 2. Pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 dan bagi Pedagang Eceran orang pribadi yang di tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995. Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PGS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/79pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1