User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:79pj.4432000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      07 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 79/PJ.443/2000

                            TENTANG

                   PENGENAAN PPh TERHADAP ARTIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan maraknya media elektronik (TV), saat ini, banyak artis (sinetron, bintang iklan, pemusik, penyanyi) 
yang menjadi tenar dan berpenghasilan tinggi. Sayangnya loncatan tinggi penghasilan para artis ini tidak 
diikuti dengan loncatan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 25/29 yang harus mereka bayar atas honorarium yang 
diperolehnya. Mungkin para artis tersebut tidak/belum/kurang menyetor PPh ke Kas Negara disebabkan 
ketidaktahuan artis yang bersangkutan, ketidakbenaran laporan pajak para produsernya maupun 
keterbatasan data yang dimiliki Fiskus. Untuk itu diinstruksikan agar pengenaan pajak terhadap para artis dan 
produsernya segera dioptimalkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Masalahnya data 
perpajakan yang dimiliki oleh Fiskus yang terkait dengan bisnis di atas masih sangat terbatas jumlahnya. 
Fiskus belum memiliki data yang lengkap dan up to date, misalnya mengenai nama dan alamat artis-artis 
tersebut, apalagi nilai kontrak dan honorariumnya.

Langkah operasional yang perlu dilakukan adalah mengeleminasi kendala yang disebutkan di atas, yakni data 
nama para artis dan data honorarium yang diperolehnya, dengan upaya a.l. :
1.  Nama artis dan atau produser bisa diperoleh dari media masa terutama tabloid-tabloid yang banyak 
    memberitahukan tentang kehidupan para artis, misalnya tabloid Bintang, Pro-TV, dan lain sebagainya. 
    Data juga bisa dicari melalui asosiasi, misalnya Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Persatuan 
    Artis Film Indonesia (PARFI) dan Karyawan Film dan Televisi (KFT).

2.  Data kontrak atau honorarium yang diperoleh bisa diperoleh dalam pemeriksaan terhadap pemberi 
    kerja/produser, antara lain Hotel Berbintang, Stasiun TV, Production House, Perusahaan 
    Penyelenggara Tour Musik, Tour Temu Bintang, Produser Film/Sinetron/Iklan.

    Setiap melakukan pemeriksaan (PSL/PL), pemeriksa sesuai ketentuan diwajibkan a.l. juga termasuk 
    membuat data (rens data) yang berisi nama dan alamat artis yang terikat kontrak dengan perusahaan 
    yang diperiksa tersebut dan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk 
    ditindaklanjuti.

3.  KPP membandingkan data hasil temuan yang diperolehnya sendiri maupun data yang diperolehnya 
    dari rens data, dengan data dari MFL Nasional untuk menentukan/memastikan apakah artis yang 
    bersangkutan terdaftar atau belum sebagai Wajib Pajak.

4.  Bagi artis yang ber-NPWP, data hasil temuan tersebut dicocokkan dengan SPT artis yang bersangkutan 
    untuk mengetahui apakah artis tersebut telah melaporkan penghasilannya dengan benar. Bagi artis 
    yang belum ber-NPWP, KPP harus segera melaksanakan himbauan kepada artis yang bersangkutan 
    agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melakukan tindak lanjutnya.

Demikian untuk dilaksanakan, dan diharapkan KaKanwil melakukan koordinasi dan atau pengawasan serta 
bimbingan dalam proses pengamanan penerimaan dan peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor profesi 
para artis, produser dan pengusaha terkait lainnya.




DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/79pj.4432000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1