peraturan:sdp:79pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 79/PJ.33/1995 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 jo. Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta apabila PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak telah dilunasi. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut maka atas pengalihan hak atas tanah dan rumah dinas oleh PT XYZ kepada para pejabat dan pensiunan PT XYZ, PPh yang terutang wajib dibayar PT XYZ sebelum akta sehubungan dengan pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 3. Besarnya PPh tersebut adalah 5% (lima persen) dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta jual beli dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menurut SPPT tahun 1995. Pembayaran PPh tersebut bagi PT XYZ merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan hak tersebut. 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka permohonan Saudara untuk melunasi PPh yang terutang atas pengalihan hak tersebut dalam waktu 5 (lima) tahun, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/79pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:45 by 127.0.0.1