peraturan:sdp:79pj.321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 79/PJ.32/1999 TENTANG PENEGASAN PPN 0% BAHAN BAKU DAN ATAU BAHAN PEMBANTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ antara lain bergerak dalam penyediaan jasa pengangkutan kayu, pemindahan kayu dan pemasukan kayu ke dalam konveyor kepada PT ABC Tbk yang termasuk dalam kategori Perusahaan Eksportir Tertentu (PET). Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah PPN Keluaran perusahaan Saudara kepada PT ABC Tbk terutang PPN 0%. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyediaan jasa pengangkutan kayu, pemindahan kayu dan pemasukan kayu ke dalam konveyor kepada PT ABC Tbk termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak yang akan diekspor yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dipercepat dengan tarif 0% (nol persen). Oleh karena itu atas penyediaan jasa pengangkutan kayu, pemindahan kayu dan pemasukan kayu ke dalam konveyor oleh PT XYZ kepada PT ABC Tbk terutang PPN sebesar 0% (nol persen). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/79pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1