User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:799pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 799/PJ.312/2003

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PAJAK ATAS USAHA PERIKANAN TANGKAP ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Dengan telah diberlakukannya:
        1)  Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
        2)  Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan 
            Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
        3)  Keputusan Menteri Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
        telah diberlakukan izin operasi kapal-kapal ikan asing di ZEE Indonesia sejak Nopember 2002;

    b.  Salah satu isu utama adalah masalah peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam pertemuan 
        bilateral antara Indonesia dan RRC di bidang perikanan, masalah tersebut dipertanyakan;

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan mengenai hal-hal sebagai 
        berikut:
        1)  Apakah kapal-kapal ikan asing yang beroperasi di ZEE Indonesia yang sudah 
            membayar resource fee yang merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), 
            masih diharuskan membayar pajak dan jenis pajak apa saja?
        2)  Apakah perusahaan perikanan asing yang sudah mendapat ijin penangkapan ikan 
            dapat langsung membuat PEB atas hasil ikan tangkapan yang akan dibawa ke 
            negaranya?
        3)  Jika ada pajak atau sejenis pungutan di daerah, di mana perusahaan perikanan asing 
            sudah memenuhi kewajiban PNBP dan pajak kepada Pemerintah (pusat), bagaimana 
            sikap yang harus diambil?
        4)  Dengan belum adanya tax treaty antara RI dan RRC, apakah akan dikenakan pajak 
            di Indonesia dan di RRC untuk komoditi yang sama?

2.  Pajak Penghasilan
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur:
    a.  Pasal 2 ayat (4) : yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:
        1)  Huruf a : orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di 
            Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak 
            bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan 
            kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
        2)  Huruf b : orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di    
            Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak 
            bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh 
            penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan 
            melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    b.  Pasal 2 ayat (5) huruf h : yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha 
        yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada 
        di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 
        (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di 
        Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang antara lain 
        dapat berupa perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

    c.  Pasal 5 ayat (1) : yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap antara lain adalah 
        penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki 
        atau dikuasai;

    d.  Pasal 6 ayat (1) : besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

    e.  Pasal 6 ayat (2) : apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan 
        penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur:
        1)  Pasal 1 angka 11 : ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam 
            Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
        2)  Pasal 3A ayat (1) : pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan 
            melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang;
        3)  Pasal 4 huruf f : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak 
            oleh Pengusaha Kena Pajak;
        4)  Pasal 7 ayat (2) : tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak 
            adalah 0% (nol persen);
        5)  Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            huruf c.

    b.  Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 
        tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-312/PJ./2001, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat 
        oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan     
        invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

4.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, antara lain diatur:
    a.  Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g : jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari : 
        Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak 
        Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir;
    b.  Pasal 2 ayat (4) huruf d : dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/
        kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria objek pajak bukan 
        merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak Pusat;
    c.  Pasal 4 ayat (1) : pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

5.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan penjelasan umum Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh 
    penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan Perpajakan 
    meliputi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea 
    Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan 
    perundang-undangan di bidang perpajakan.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pajak Penghasilan
        1)  Resource Fee merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak sama dengan 
            pajak khususnya Pajak Penghasilan, meskipun keduanya merupakan kewajiban 
            kepada negara, karena:
            a)  Resource Fee wajib dibayar karena memperoleh izin penangkapan ikan di 
                ZEE Indonesia, sedang Pajak Penghasilan wajib dibayar karena menerima/
                memperoleh penghasilan (keuntungan) dari usaha penangkapan ikan 
                tersebut;
            b)  Resource Fee merupakan biaya perusahaan, sedang Pajak Penghasilan bukan 
                merupakan biaya perusahaan. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, 
                Resource Fee dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai unsur biaya 
                untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

        2)  Pajak Penghasilan terutang baik oleh Subjek Pajak dalam negeri (berdasarkan 
            residence principle), maupun oleh Subjek Pajak luar negeri (berdasarkan source 
            principle) yaitu antara lain oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat 
            kedudukan di Indonesia, yang menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia 
            melalui bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap. Perusahaan 
            perikanan asing yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang 
            melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan di ZEE Indonesia, berdasarkan 
            ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dianggap mempunyai bentuk usaha 
            tetap (BUT) di Indonesia dan atas penghasilan yang diperoleh/diterima dari hasil ikan 
            tangkapan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila 
            dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak didapat kerugian, maka Pajak 
            Penghasilan tidak terutang dan atas kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan 
            penghasilan (keuntungan) selama 5 (lima) tahun berikutnya;

        3)  Dalam hal belum ada tax treaty yang berlaku antara Indonesia dan RRC, maka atas 
            penghasilan Wajib Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia dengan 
            mengacu sepenuhnya kepada Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        1)  Kapal Ikan Asing yang melakukan ekspor ikan hasil tangkapan wajib melaporkan 
            usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, 
            menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah yang terutang;
        2)  Atas ekspor ikan hasil tangkapan Kapal Ikan Asing dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diterbitkan 
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
            Standar;
        3)  Sepanjang tidak ada tax treaty antara Indonesia dan RRC yang di dalamnya 
            menyepakati adanya perlakuan Pajak Pertambahan Nilai secara khusus di luar 
            perlakuan yang umumnya berlaku, maka perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap 
            kegiatan Kapal Ikan Asing tersebut tetap diberikan perlakuan sesuai ketentuan 
            perundang-undangan yang berlaku.

    c.  Apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut ternyata terhadap Kapal Ikan Asing 
        tersebut juga dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah, sepanjang pajak yang dikenakan 
        oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 
        yang lebih tinggi dan bukan merupakan objek pajak Pemerintah Pusat, maka Kapal Ikan 
        Asing tersebut juga wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Peraturan 
        Daerah dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/799pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1