User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:798pj.2411987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 798/PJ.241/1987

                            TENTANG

              FASILITAS PERPAJAKAN DALAM KONTRAK-KONTRAK YANG DIBIAYAI 
         DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI/HIBAH DENGAN TERBITNYA KEP. PRES NO. 29 TAHUN 1986

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1987 No. XXX dan surat tanggal 11 Juli 1987 No.XXX 
perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Fasilitas perpajakan bagi para Kontraktor/Konsultan asing serta para pegawainya yang melaksanakan 
    proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan resmi luar negeri, yang kontrak 
    pelaksanaannya ditanda-tangani sebelum 1 Januari 1984, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana 
    diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI nomor : S-448/MK-04/1981 tanggal 14 April 1981.

2.  Bagi para kontraktor, pemasok (supplier) dan konsultan yang  melaksanakan proyek-proyek milik 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan Luar Negeri yang kontrak pelaksanaannya ditanda-
    tangani sesudah 31 Desember 1983, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986 tanggal 12 Juli 1986 dengan peraturan pelaksanaannya 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 620/KMK.04/1986 tanggal 18 Juli 
    1986 dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 

    SE-52/A/1986 
    -----------------   tanggal 6 Agustus 1986.
    SE-46/PJ/1986

3.  Terhadap pengenaan PPs melalui pemungutan MPO-Waba yang bersifat final (2%) yakni atas 
    pembiayaan bagian rupiah dari dana APBN sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan 
    nomor : S-448/MK-04/1981 tanggal 14 April 1981, dimana sejak 1 Januari 1984 dipungut PPh Pasal 22 
    sebesar 1 1/2 % oleh bendaharawan/Direktorat Jenderal Anggaran/BUN, maka kekurangan 
    pemungutan MPO yang 1/2 % tersebut supaya dilaksanakan dengan menyetorkannya sendiri ke Kas 
    Negara oleh kontraktor tersebut sebagai angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan (PPh 
    Pasal 25) pada bulan penerimaan pembayaran.

    Atas kekurangan pemungutan MPO dari bulan-bulan sebelum tanggal surat ini diatur sebagai berikut :
    3.1.    Kekurangan pungutan MPO-Waba untuk tahun 1987 supaya disetorkan sekaligus dalam bulan 
        ini sebagai angsuran pembayaran PPh tahun berjalan (PPh Pasal 25).
    3.2.    Kekurangan pungutan MPO-Waba untuk tahun 1984, 1985 dan 1986 supaya disetorkan 
        sebagai perbaikan setoran akhir PPh tahun-tahun yang bersangkutan.

Demikian penjelasan kami agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

WAHONO
peraturan/sdp/798pj.2411987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1