peraturan:sdp:798pj.2411987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 798/PJ.241/1987 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DALAM KONTRAK-KONTRAK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI/HIBAH DENGAN TERBITNYA KEP. PRES NO. 29 TAHUN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1987 No. XXX dan surat tanggal 11 Juli 1987 No.XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Fasilitas perpajakan bagi para Kontraktor/Konsultan asing serta para pegawainya yang melaksanakan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan resmi luar negeri, yang kontrak pelaksanaannya ditanda-tangani sebelum 1 Januari 1984, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI nomor : S-448/MK-04/1981 tanggal 14 April 1981. 2. Bagi para kontraktor, pemasok (supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan Luar Negeri yang kontrak pelaksanaannya ditanda- tangani sesudah 31 Desember 1983, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986 tanggal 12 Juli 1986 dengan peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 620/KMK.04/1986 tanggal 18 Juli 1986 dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-52/A/1986 ----------------- tanggal 6 Agustus 1986. SE-46/PJ/1986 3. Terhadap pengenaan PPs melalui pemungutan MPO-Waba yang bersifat final (2%) yakni atas pembiayaan bagian rupiah dari dana APBN sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan nomor : S-448/MK-04/1981 tanggal 14 April 1981, dimana sejak 1 Januari 1984 dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1 1/2 % oleh bendaharawan/Direktorat Jenderal Anggaran/BUN, maka kekurangan pemungutan MPO yang 1/2 % tersebut supaya dilaksanakan dengan menyetorkannya sendiri ke Kas Negara oleh kontraktor tersebut sebagai angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) pada bulan penerimaan pembayaran. Atas kekurangan pemungutan MPO dari bulan-bulan sebelum tanggal surat ini diatur sebagai berikut : 3.1. Kekurangan pungutan MPO-Waba untuk tahun 1987 supaya disetorkan sekaligus dalam bulan ini sebagai angsuran pembayaran PPh tahun berjalan (PPh Pasal 25). 3.2. Kekurangan pungutan MPO-Waba untuk tahun 1984, 1985 dan 1986 supaya disetorkan sebagai perbaikan setoran akhir PPh tahun-tahun yang bersangkutan. Demikian penjelasan kami agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd WAHONO
peraturan/sdp/798pj.2411987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1