User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:797pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         6 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 797/PJ.53/2003

                            TENTANG

       PENGECUALIAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SURVEY KLASIFIKASI DAN STATUTORIA KAPAL DALAM 
JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL SERTA BAGI PEMILIK KAPAL ASING YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI 
                      DAN TIDAK MEMILIKI BUT DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC Indonesia menunjuk Surat Dirjen Pajak Nomor S-195/PJ.53/2002 tanggal 1 Maret 
        2002 dan telah memahami bahwa sebagai PKP wajib memungut PPN atas jasa yang diberikan.

    b.  Apabila PT. ABC memungut PPN permasalahan yang timbul adalah tarif survey internasional 
        bertambah sebesar 10% (sepuluh persen) yang mengakibatkan tugas survey akan dialihkan 
        ke ABC Singapore atau Malaysia yang tidak memungut biaya tambahan PPN 10% (sepuluh 
        persen).

    c.  PT. ABC Indonesia didirikan untuk memberikan pelayanan kepada pemilik kapal dan apabila 
        dikenakan PPN 10% (sepuluh persen) maka pelayanan cepat dan murah tidak terpenuhi maka 
        jasa survey akan beralih ke ABC Singapore.

    d.  Dalam pelaksanaan pemungutan PPN, telah terjadi penolakan pelunasan PPN dan terjadi 
        pengalihan Klas ke Badan Klasifikasi lain.

    e.  Untuk kapal berbendera asing dengan klasifikasi Class NK yang kebetulan dioperasikan/
        dicarter oleh perusahaan Indonesia maupun yang diageni oleh perusahaan di Indonesia tidak 
        berkeberatan untuk dikenakan PPN.

    f.  PT. ABC meminta agar PPN tidak dikenakan hanya untuk pemilik kapal asing yang kapalnya 
        beroperasi dalam jalur pelayaran internasional.

    g.  PT. ABC berpendapat bahwa Jasa Survey Klasifikasi dan Statutoria Kapal adalah jasa yang 
        melekat atau ada hubungan yang integral dengan Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhan 
        serta Jasa Perawatan Kapal.

    h.  PT. ABC dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-08/PJ.532/1999 berkesimpulan bahwa penyerahan Jasa Survey Klasifikasi dan Statutoria 
        Kapal Asing yang dilakukan oleh PT. ABC Indonesia semestinya dapat dimasukkan ke dalam 
        kategori jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau tidak terutang PPN.

2.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-195/PJ.53/2002 menegaskan bahwa Jasa Survey Kelas dan 
    Statutoria Kapal Berbendera Asing dengan Pemilik Kapal Luar Negeri yang dilaksanakan di Indonesia 
    tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa Survey Kelas dan 
    Statutoria Kapal Berbendera Asing kepada Pemilik Kapal Luar Negeri, terutang PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan Jasa 
    Survey Kelas dan Statutoria Kapal Berbendera Asing kepada Pemilik Kapal Luar Negeri tetap 
    dikenakan PPN sebagaimana telah kami tegaskan dalam surat kami terdahulu Nomor 
    S-195/PJ.53/2002.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/797pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1