peraturan:sdp:797pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 797/PJ.53/2003 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN PPN ATAS JASA SURVEY KLASIFIKASI DAN STATUTORIA KAPAL DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL SERTA BAGI PEMILIK KAPAL ASING YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI DAN TIDAK MEMILIKI BUT DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC Indonesia menunjuk Surat Dirjen Pajak Nomor S-195/PJ.53/2002 tanggal 1 Maret 2002 dan telah memahami bahwa sebagai PKP wajib memungut PPN atas jasa yang diberikan. b. Apabila PT. ABC memungut PPN permasalahan yang timbul adalah tarif survey internasional bertambah sebesar 10% (sepuluh persen) yang mengakibatkan tugas survey akan dialihkan ke ABC Singapore atau Malaysia yang tidak memungut biaya tambahan PPN 10% (sepuluh persen). c. PT. ABC Indonesia didirikan untuk memberikan pelayanan kepada pemilik kapal dan apabila dikenakan PPN 10% (sepuluh persen) maka pelayanan cepat dan murah tidak terpenuhi maka jasa survey akan beralih ke ABC Singapore. d. Dalam pelaksanaan pemungutan PPN, telah terjadi penolakan pelunasan PPN dan terjadi pengalihan Klas ke Badan Klasifikasi lain. e. Untuk kapal berbendera asing dengan klasifikasi Class NK yang kebetulan dioperasikan/ dicarter oleh perusahaan Indonesia maupun yang diageni oleh perusahaan di Indonesia tidak berkeberatan untuk dikenakan PPN. f. PT. ABC meminta agar PPN tidak dikenakan hanya untuk pemilik kapal asing yang kapalnya beroperasi dalam jalur pelayaran internasional. g. PT. ABC berpendapat bahwa Jasa Survey Klasifikasi dan Statutoria Kapal adalah jasa yang melekat atau ada hubungan yang integral dengan Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhan serta Jasa Perawatan Kapal. h. PT. ABC dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 berkesimpulan bahwa penyerahan Jasa Survey Klasifikasi dan Statutoria Kapal Asing yang dilakukan oleh PT. ABC Indonesia semestinya dapat dimasukkan ke dalam kategori jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau tidak terutang PPN. 2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-195/PJ.53/2002 menegaskan bahwa Jasa Survey Kelas dan Statutoria Kapal Berbendera Asing dengan Pemilik Kapal Luar Negeri yang dilaksanakan di Indonesia tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa Survey Kelas dan Statutoria Kapal Berbendera Asing kepada Pemilik Kapal Luar Negeri, terutang PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan Jasa Survey Kelas dan Statutoria Kapal Berbendera Asing kepada Pemilik Kapal Luar Negeri tetap dikenakan PPN sebagaimana telah kami tegaskan dalam surat kami terdahulu Nomor S-195/PJ.53/2002. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/797pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1