peraturan:sdp:795pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 795/PJ.53/2002 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Desember 2001 dan Nomor xxx tanggal 25 Februari 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengar, ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa sehubungan dengan pemeriksaan oleh Karikpa Denpasar terhadap : Nama : PT AJD NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX Jenis Usaha : Perdagangan Bahan Bangunan Keramik 2. Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Masukan atas bangunan gudang BKP yang dipungut oleh pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penjualan BKP tersebut. 3. Berclasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan dan penyaluran Barang Kena Pajak, maka pemakaian gudang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari PT AJD sehingga Pajak Masukan atas pembangunannya yang dipungut oleh pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pemeriksaan clan Penyidikan Pajak Denpasar.
peraturan/sdp/795pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1