User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:795pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1994       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 795/PJ.53/1994

                            TENTANG

                 PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1994 dan Nomor : XXX  tanggal 12 
Februari 1994, perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d ke 1) e UU PPN 1984 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 
    pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau 
    karyawannya.

2.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah Penggantian. Sesuai 
    dengan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984 jo. SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.3/1985 (seri PPN-28), 
    Penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau yang seharusnya diminta termasuk semua 
    biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan JKP tersebut.DPP atas pemakaian sendiri JKP 
    adalah nilai penggantian JKP yang dipakai sendiri atau nilai penggantian dengan tidak 
    memperhitungkan laba.

3.  Beban yang harus dibayar oleh penyewa atas jasa persewaan ruangan telah ditegaskan dalam SE 
    Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 (seri PPN-156), yang bersama ini kami lampirkan.

4.  Sesuai dengan surat Saudara bahwa PT. XYZ adalah pengusaha persewaan ruangan yang kegiatannya 
    meliputi antara lain :
    4.1.    disewakan kepada pihak lain;
    4.2.    dipakai sendiri untuk ruangan kantor PT. XYZ;
    4.3.    dipakai sendiri untuk kegiatan pengoperasian Bioskop (Studio);
    4.4.    dipakai sendiri untuk kegiatan pengoperasian depot makanan dan minuman dan 
        pengoperasian amussement centre dengan perjanjian bagi hasil dengan pihak lain.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPN dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagai 
    berikut :
    5.1.    Ruangan yang disewakan sebagaimana tersebut pada butir 4.1., terutang PPN dan dihitung 
        berdasarkan DPP sebagaimana telah diatur dalam SE Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 
        (seri PPN-156).
    5.2.    Pemakaian ruangan yang dipakai sendiri sebagaimana tersebut pada butir 4.2., 4.3., dan 
        4.4., terutang PPN dan dihitung berdasarkan jumlah nilai sewa terendah yang diminta oleh 
        PT. XYZ kepada pihak penyewa lainnya (independent).

6.  Pengkreditan Pajak Masukan.
    Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan 
    yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Dalam 
    kaitannya dengan pemakaian sendiri untuk kegiatan sebagaimana tersebut pada butir 4.2. s/d 4.4., 
    maka perlakuan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan jasa persewaan ruangan (pemakaian 
    sendiri) adalah sebagai berikut :
    6.1.    Pemakaian sendiri untuk ruangan kantor PT. XYZ.
        Dapat dikreditkan, karena bertujuan produktip dan berhubungan langsung dengan kegiatan 
        usaha, dalam hal ini kegiatan manajemen.

    6.2.    Pemakaian sendiri yang dipergunakan untuk usaha Depot makanan dan minuman.
        Tidak dapat dikreditkan, karena tidak dipergunakan untuk menghasilkan BKP/JKP. Kegiatan 
        menyediakan makanan dan minuman di restoran adalah kegiatan yang tidak dikenakan PPN 
        berdasarkan Pasal 1 huruf m angka 5 UU PPN 1984.

    6.3.    Pemakaian sendiri yang dipergunakan untuk usaha Bioskop. 
        Usaha bioskop adalah jasa yang tidak terutang PPN, namun usaha periklanan adalah jasa 
        yang dikenakan PPN. Oleh karena itu PPN yang dibayar atas perolehan jasa persewaan 
        ruangan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi setelah berakhirnya 
        tahun pajak, sebagian Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali dengan 
        rumus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 1441b/KMK.04/1989.

        Dalam hal dilakukan pemeriksaan, maka besarnya Pajak Masukan yang seharusnya dapat 
        dikreditkan, agar dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

    6.4.    Pemakaian sendiri yang dipergunakan untuk Amussement Centre.
        Dalam hal usaha Amussement Centre hanya dikenakan Pajak Hiburan dan Wajib Pajak tidak 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka PPN yang dibayar atas perolehan 
        jasa persewaan ruangan tidak dapat dikreditkan. Namun dalam hal atas kegiatan amussement 
        centre tersebut juga dikenakan PPN, maka Pajak Masukan dimaksud dapat dikreditkan.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/795pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1