peraturan:sdp:795pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 795/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1994 dan Nomor : XXX tanggal 12 Februari 1994, perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d ke 1) e UU PPN 1984 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. 2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah Penggantian. Sesuai dengan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984 jo. SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.3/1985 (seri PPN-28), Penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau yang seharusnya diminta termasuk semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan JKP tersebut.DPP atas pemakaian sendiri JKP adalah nilai penggantian JKP yang dipakai sendiri atau nilai penggantian dengan tidak memperhitungkan laba. 3. Beban yang harus dibayar oleh penyewa atas jasa persewaan ruangan telah ditegaskan dalam SE Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 (seri PPN-156), yang bersama ini kami lampirkan. 4. Sesuai dengan surat Saudara bahwa PT. XYZ adalah pengusaha persewaan ruangan yang kegiatannya meliputi antara lain : 4.1. disewakan kepada pihak lain; 4.2. dipakai sendiri untuk ruangan kantor PT. XYZ; 4.3. dipakai sendiri untuk kegiatan pengoperasian Bioskop (Studio); 4.4. dipakai sendiri untuk kegiatan pengoperasian depot makanan dan minuman dan pengoperasian amussement centre dengan perjanjian bagi hasil dengan pihak lain. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPN dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut : 5.1. Ruangan yang disewakan sebagaimana tersebut pada butir 4.1., terutang PPN dan dihitung berdasarkan DPP sebagaimana telah diatur dalam SE Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 (seri PPN-156). 5.2. Pemakaian ruangan yang dipakai sendiri sebagaimana tersebut pada butir 4.2., 4.3., dan 4.4., terutang PPN dan dihitung berdasarkan jumlah nilai sewa terendah yang diminta oleh PT. XYZ kepada pihak penyewa lainnya (independent). 6. Pengkreditan Pajak Masukan. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Dalam kaitannya dengan pemakaian sendiri untuk kegiatan sebagaimana tersebut pada butir 4.2. s/d 4.4., maka perlakuan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan jasa persewaan ruangan (pemakaian sendiri) adalah sebagai berikut : 6.1. Pemakaian sendiri untuk ruangan kantor PT. XYZ. Dapat dikreditkan, karena bertujuan produktip dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dalam hal ini kegiatan manajemen. 6.2. Pemakaian sendiri yang dipergunakan untuk usaha Depot makanan dan minuman. Tidak dapat dikreditkan, karena tidak dipergunakan untuk menghasilkan BKP/JKP. Kegiatan menyediakan makanan dan minuman di restoran adalah kegiatan yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 1 huruf m angka 5 UU PPN 1984. 6.3. Pemakaian sendiri yang dipergunakan untuk usaha Bioskop. Usaha bioskop adalah jasa yang tidak terutang PPN, namun usaha periklanan adalah jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu PPN yang dibayar atas perolehan jasa persewaan ruangan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi setelah berakhirnya tahun pajak, sebagian Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali dengan rumus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989. Dalam hal dilakukan pemeriksaan, maka besarnya Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan, agar dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. 6.4. Pemakaian sendiri yang dipergunakan untuk Amussement Centre. Dalam hal usaha Amussement Centre hanya dikenakan Pajak Hiburan dan Wajib Pajak tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka PPN yang dibayar atas perolehan jasa persewaan ruangan tidak dapat dikreditkan. Namun dalam hal atas kegiatan amussement centre tersebut juga dikenakan PPN, maka Pajak Masukan dimaksud dapat dikreditkan. Demikian untuk menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/795pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1