peraturan:sdp:795pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 795/PJ.51/2003 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan terkait dengan PPN atas impor sementara dan menindaklanjuti hasil rapat antara Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat PPN dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 Desember 2002, yang notulen rapatnya telah kami sampaikan dengan surat nomor S-47/PJ.51/2003 tanggal 17 Januari 2003 (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 7, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. UU PPN mendefinisikan impor sebagai kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Dengan demikian, pada prinsipnya semua kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean, termasuk impor sementara, dikenakan PPN sebesar 10% tanpa memperhatikan tujuan atau alasan dilakukannya impor ataupun pihak yang melakukan impor tersebut, kecuali terdapat pengaturan yang menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/795pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1