User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:795pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 795/PJ.51/2003

                            TENTANG

                     PENEGASAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan terkait dengan PPN atas impor sementara dan 
menindaklanjuti hasil rapat antara Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan 
Direktorat PPN dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 Desember 2002, yang notulen rapatnya 
telah kami sampaikan dengan surat nomor S-47/PJ.51/2003 tanggal 17 Januari 2003 (terlampir), dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (UU PPN), mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean 
        ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 7, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  UU PPN mendefinisikan impor sebagai kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean 
        ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Dengan demikian, pada prinsipnya semua kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak dari luar 
        Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean, termasuk impor sementara, dikenakan PPN sebesar 
        10% tanpa memperhatikan tujuan atau alasan dilakukannya impor ataupun pihak yang 
        melakukan impor tersebut, kecuali terdapat pengaturan yang menyatakan bahwa atas impor 
        Barang Kena Pajak tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/795pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1