User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:795pj.2321984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 795/PJ.232/1984

                            TENTANG

              PPd 17a ATAS KARYAWAN ASING YANG BEKERJA PADA KONTRAKTOR ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1984 Nomor : XXX perihal Pajak Orang Asing, dengan ini 
kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.23/1983 tanggal 21 Oktober 1983 merupakan 
    penjelasan atas surat Menteri Keuangan R.I. kepada Menteri Luar Negeri R.I. Nomor : 
    S.448/MK.04/1981 yang berkaitan dengan fasilitas pengenaan Pajak Pendapatan 17a (PPd 17a) bagi 
    karyawan asing (Expatriate) yang bekerja pada proyek-proyek bantuan resmi luar negeri dan fasilitas 
    kredit ekspor/komersiil sebagai pelengkapnya.

2.  Fasilitas perpajakan tersebut pada butir 1 di atas, diberlakukan terhadap proyek-proyek bantuan 
    resmi yang perjanjian pelaksanaannya ditanda-tangani selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984.

3.  Berdasarkan penjelasan surat Saudara, persetujuan penanda tanganan agreement untuk Studi LPG 
    dana Bank Dunia yang akan dilaksanakan oleh KAD. Little, diberikan menurut Surat Menteri Sekretaris 
    Negara Nomor : 614/TP-PBPP/VI/1984 pada tanggal 9 Juni 1984, dengan demikian pelaksanaan 
    penanda-tanganan perjanjiannya melampaui tanggal 31 Maret 1984, sehingga fasilitas perpajakan 
    yang disebut pada butir 1 di atas, dengan sendirinya sudah tidak dapat diberlakukan terhadap kontrak 
    studi LPG ini.

4.  Dengan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (UU PPh 1984), pengenaan Pajak Penghasilan bagi 
    karyawan asing (expatriate) yang bekerja pada proyek-proyek bantuan resmi diatur pada Pasal 21 
    juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 tanggal 31 Desember 1983 
    menurut Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 13 dengan tarif final sebesar 20% dari penghasilan bruto yang 
    diterima/diperoleh.

Demikian, kiranya Saudara menjadi maklum dan perlu kami jelaskan sepanjang belum ada pengaturan 
lainnya, maka ketentuan yang disebut pada butir 4 dari surat kami ini, diterapkan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/795pj.2321984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1