User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:794pj.511989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 794/PJ.51/1989

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA HIBURAN TELEVISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. RCTI RA.736/89 tanggal 27 April 1989 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ke 2 butir h Peraturan Pemerintah 
Nomor 28 TAHUN 1988 jasa penyiaran radio dan televisi dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian maka atas penyerahan jasa penyiaran televisi oleh RCTI untuk pelanggan siaran RCTI tidak 
terutang PPN.

Jasa penyiaran iklan tidak termasuk dalam Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 2 Peraturan 
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa periklanan oleh RCTI, terutang PPN 
yang dipungut dari pemasang iklan.

Petunjuk pelaksanaan pungutan PPN atas jasa periklanan bersama ini kami lampirkan yaitu surat Direktur 
Jenderal Pajak No. S-539/PJ.32/1989 tanggal 29 April 1989 kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan 
Periklanan Indonesia.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/794pj.511989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1