peraturan:sdp:794pj.511989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 794/PJ.51/1989 TENTANG PPN ATAS JASA HIBURAN TELEVISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. RCTI RA.736/89 tanggal 27 April 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ke 2 butir h Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jasa penyiaran radio dan televisi dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka atas penyerahan jasa penyiaran televisi oleh RCTI untuk pelanggan siaran RCTI tidak terutang PPN. Jasa penyiaran iklan tidak termasuk dalam Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa periklanan oleh RCTI, terutang PPN yang dipungut dari pemasang iklan. Petunjuk pelaksanaan pungutan PPN atas jasa periklanan bersama ini kami lampirkan yaitu surat Direktur Jenderal Pajak No. S-539/PJ.32/1989 tanggal 29 April 1989 kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/794pj.511989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1