peraturan:sdp:793pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 793/PJ.53/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2002 hal Tanggapan atas Penjelasan tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan tanggapan atas Surat Direktur Penyuluhan Perpajakan Nomor S-585/PJ.8/2002 tanggal 20 September 2002, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan antara lain: a. PT. ABC melakukan kerjasama outsourcing dengan PT. XYZ dalam hal penyediaan tenaga kerja, yaitu petugas satpam, pengemudi, pramubakti, pramuwisma, payment point, operator telepon dan telex serta teknisi listrik dan operator untuk ditempatkan di kantor PT. ABC. b. Tenaga payment point, operator telepon dan telex serta tenaga teknisi listrik yang ditempatkan di PT. ABC bukan merupakan jasa profesional. c. Atas jasa outsourcing tenaga kerja tersebut PT. XYZ menerima reimbursable cost atas pembayaran gaji dan tunjangan tenaga kerja yang ditempatkan di PT. ABC ditambah fee pengelolaan (dihitung 8% dari total reimbursable cost). d. Dalam menagih reimbursable cost ditambah fee pengelolaan tersebut, setiap bulan PT. XYZ menyerahkan daftar gaji dan seluruh tunjangan yang akan dibayarkan kepada tenaga kerja kontrak yang ditempatkan di PT. ABC. e. Tenaga kerja PT. XYZ yang ditempatkan di kantor PT. ABC bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah ditugaskan dan pihak PT. ABC mempunyai hak untuk menegur tenaga kerja tersebut apabila melakukan kelalaian atau kesalahan. f. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa jasa outsourcing yang dilakukan PT. XYZ adalah termasuk jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya berdasarkan total fee pengelolaan yang diterima PT. XYZ bukan total pembayaran yang diterima oleh PT. XYZ. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa atas penyerahan jasa outsourcing oleh PT. XYZ kepada PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/793pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1