User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:793pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 793/PJ.53/2003

                            TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 14 Oktober 
2002 hal Tanggapan atas Penjelasan tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan tanggapan atas Surat 
Direktur Penyuluhan Perpajakan Nomor S-585/PJ.8/2002 tanggal 20 September 2002, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan antara lain:
    a.  PT. ABC melakukan kerjasama outsourcing dengan PT. XYZ dalam hal penyediaan tenaga 
        kerja, yaitu petugas satpam, pengemudi, pramubakti, pramuwisma, payment point, operator 
        telepon dan telex serta teknisi listrik dan operator untuk ditempatkan di kantor PT. ABC.
    b.  Tenaga payment point, operator telepon dan telex serta tenaga teknisi listrik yang 
        ditempatkan di PT. ABC bukan merupakan jasa profesional.
    c.  Atas jasa outsourcing tenaga kerja tersebut PT. XYZ menerima reimbursable cost atas 
        pembayaran gaji dan tunjangan tenaga kerja yang ditempatkan di PT. ABC ditambah fee 
        pengelolaan (dihitung 8% dari total reimbursable cost).
    d.  Dalam menagih reimbursable cost ditambah fee pengelolaan tersebut, setiap bulan PT. XYZ 
        menyerahkan daftar gaji dan seluruh tunjangan yang akan dibayarkan kepada tenaga kerja 
        kontrak yang ditempatkan di PT. ABC.
    e.  Tenaga kerja PT. XYZ yang ditempatkan di kantor PT. ABC bertanggung jawab atas pekerjaan 
        yang telah ditugaskan dan pihak PT. ABC mempunyai hak untuk menegur tenaga kerja 
        tersebut apabila melakukan kelalaian atau kesalahan.
    f.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa jasa outsourcing yang 
        dilakukan PT. XYZ adalah termasuk jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Dasar Pengenaan Pajaknya berdasarkan total fee pengelolaan yang diterima PT. XYZ bukan 
        total pembayaran yang diterima oleh PT. XYZ.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur 
        bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
        bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan kembali bahwa atas penyerahan jasa outsourcing oleh PT. XYZ kepada 
    PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan 
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/793pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1