peraturan:sdp:793pj.511989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 793/PJ.51/1989 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN/RESTITUSI PPN YANG TELAH TERLANJUR BAYAR BELUM DIPOTONGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 10 April 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, belanja Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pembayarannya dilakukan oleh pemungut pajak seperti Bendaharawan dsb. sejak tanggal 1 Januari 1989 harus dipungut PPN oleh Pemungut Pajak. 2. Mengingat pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tersebut memerlukan kesiapan yang lebih baik maka dengan surat kami No. 011/PJ.3/1989 tanggal 20 Januari 1989, pelaksanaan pemungutan PPN/PPn BM tersebut diundurkan sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1989. Pemungutan PPN/PPn BM harus dilaksanakan sejak pembayaran yang dilakukan tanggal 11 Pebruari 1989 dan seterusnya. 3. Apabila dalam masa dari tanggal 1 Januari 1989 sampai dengan 10 Pebruari 1989 Bendaharawan Kantor Saudara telah terlanjur memungut dan menyetor PPN maka : 3.1. Jika PPN yang dipungut menjadi beban pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, maka PKP yang bersangkutan dapat meminta restitusi. 3.2. Jika PPN yang dipungut menjadi beban pribadi Bendaharawan dari pemungut pajak maka mereka dapat juga meminta restitusi. 3.3. Mengingat dan Memperhatikan bahwa Surat Setoran Pajak yang telah disetor oleh Bendaharawan UUDP Kejari Binjai dibuat untuk dan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan maka pengembalian (restitusi) hendaknya diajukan oleh PKP rekanan kepada Kepala Kantor pelayanan Pajak setempat, kemudian uang pengembalian tersebut diserahkan kepada yang berhak menerima kembali. Permohonan restitusi agar diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan Pemungut Pajak menyampaikan laporan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI .KS
peraturan/sdp/793pj.511989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1