User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:793pj.511989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     09 Juni 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 793/PJ.51/1989

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN/RESTITUSI PPN YANG TELAH TERLANJUR BAYAR BELUM DIPOTONGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal  10 April 1988 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, 
    belanja Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pembayarannya dilakukan oleh pemungut 
    pajak seperti Bendaharawan dsb. sejak tanggal 1 Januari 1989 harus dipungut PPN oleh Pemungut 
    Pajak.

2.  Mengingat pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tersebut memerlukan kesiapan 
    yang lebih baik maka dengan surat kami No. 011/PJ.3/1989 tanggal 20 Januari 1989, pelaksanaan 
    pemungutan PPN/PPn BM tersebut diundurkan sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1989. Pemungutan 
    PPN/PPn BM harus dilaksanakan sejak pembayaran yang dilakukan tanggal 11 Pebruari 1989 dan 
    seterusnya.

3.  Apabila dalam masa dari tanggal  1 Januari 1989 sampai dengan 10 Pebruari 1989 Bendaharawan 
    Kantor Saudara telah terlanjur memungut dan menyetor PPN maka :

    3.1.    Jika PPN yang dipungut menjadi beban pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak 
        berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Presiden Nomor 56 
        Tahun  1988, maka PKP yang bersangkutan dapat meminta restitusi.

    3.2.    Jika PPN yang dipungut menjadi beban pribadi Bendaharawan dari pemungut pajak maka 
        mereka dapat juga meminta restitusi.

    3.3.    Mengingat dan Memperhatikan bahwa Surat Setoran Pajak yang telah disetor oleh 
        Bendaharawan UUDP Kejari Binjai dibuat untuk dan atas nama Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan maka pengembalian (restitusi)  hendaknya diajukan oleh PKP rekanan kepada 
        Kepala Kantor pelayanan Pajak setempat, kemudian uang pengembalian tersebut diserahkan 
        kepada yang berhak menerima kembali.

Permohonan restitusi agar diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan Pemungut Pajak 
menyampaikan laporan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI .KS
peraturan/sdp/793pj.511989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1