peraturan:sdp:793pj.511989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
09 Juni 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 793/PJ.51/1989
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN/RESTITUSI PPN YANG TELAH TERLANJUR BAYAR BELUM DIPOTONGKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 10 April 1988 perihal seperti tersebut pada pokok
surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988,
belanja Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pembayarannya dilakukan oleh pemungut
pajak seperti Bendaharawan dsb. sejak tanggal 1 Januari 1989 harus dipungut PPN oleh Pemungut
Pajak.
2. Mengingat pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tersebut memerlukan kesiapan
yang lebih baik maka dengan surat kami No. 011/PJ.3/1989 tanggal 20 Januari 1989, pelaksanaan
pemungutan PPN/PPn BM tersebut diundurkan sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1989. Pemungutan
PPN/PPn BM harus dilaksanakan sejak pembayaran yang dilakukan tanggal 11 Pebruari 1989 dan
seterusnya.
3. Apabila dalam masa dari tanggal 1 Januari 1989 sampai dengan 10 Pebruari 1989 Bendaharawan
Kantor Saudara telah terlanjur memungut dan menyetor PPN maka :
3.1. Jika PPN yang dipungut menjadi beban pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Presiden Nomor 56
Tahun 1988, maka PKP yang bersangkutan dapat meminta restitusi.
3.2. Jika PPN yang dipungut menjadi beban pribadi Bendaharawan dari pemungut pajak maka
mereka dapat juga meminta restitusi.
3.3. Mengingat dan Memperhatikan bahwa Surat Setoran Pajak yang telah disetor oleh
Bendaharawan UUDP Kejari Binjai dibuat untuk dan atas nama Pengusaha Kena Pajak
rekanan maka pengembalian (restitusi) hendaknya diajukan oleh PKP rekanan kepada
Kepala Kantor pelayanan Pajak setempat, kemudian uang pengembalian tersebut diserahkan
kepada yang berhak menerima kembali.
Permohonan restitusi agar diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan Pemungut Pajak
menyampaikan laporan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI .KS
peraturan/sdp/793pj.511989.txt · Last modified: by 127.0.0.1