peraturan:sdp:793pj.3432005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 793/PJ.343/2005 TENTANG PERMOHONAN BANTUAN PENAGIHAN KEPADA COMPETENT AUTHORITY AMERIKA SERIKAT A.N. PT XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. XXX yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA 5 dengan NPWP XXX, sampai saat ini memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 1.040.454.962,-. Perusahaan tersebut sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh ABC, yang berkedudukan di Amerika Serikat. b. Oleh karena pemegang saham mayoritas merupakan perusahaan yang berkedudukan di Amerika Serikat, maka berdasarkan Pasal 29 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat, dimohon bantuan untuk menindaklanjuti tindakan penagihan atas tunggakan pajak PT. XXX kepada perusahaan Amerika Serikat tersebut. c. KPP PMA 5 telah mengirimkan surat kepada Direksi ABC untuk menagih tunggakan pajak PT. XXX tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan. 2. Menanggapi surat Saudara tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Sesuai dengan kewenagan Direktorat Peraturan Perpajakan sebagai pelaksana competent authority perpajakan Indonesia, kami akan menindaklanjuti permohonan Saudara untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada competent authority Amerika Serikat berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Amerika Serikat; b. Meskipun demikian, sebelum tindak lanjut tersebut dapat dilaksanakan Saudara diminta untuk melengkapi beberapa data dan dokumen sebagai berikut : i. Alasan serta dasar hukum bahwa ABC sebagai pemegang saham mayoritas harus menanggung beban hutang pajak PT. XXX; ii. Kronologis dari sejak proses pendaftaran PT. XXX sebagai Wajib Pajak sampai memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 1.040.454.962,- beserta proses-proses yang mengakibatkan timbulnya tunggakan pajak tersebut; iii. Surat Ketetapan Pajak yang mengakibatkan timbulnya tunggakan pajak; iv. Surat-surat yang berkaitan dengan proses penagihan pajak; v. Surat-surat keberatan dan sejenisnya yang pernah diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya; vi. Surat setoran pajak yang pernah dilakukan oleh Wajib Pajak. c. Sesuai dengan prosedur diplomatik, pengiriman surat oleh instansi pemerintah kepada pihak- pihak di luar negeri harus melalui Departemen Luar Negeri. Dalam hal pemerintah telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka pengiriman surat kepada pihak di luar negeri hanya dapat dilakukan melalui competent authority perpajakan Indonesia yakni Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan. Demikian untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. 2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/793pj.3432005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1