User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:793pj.3432005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 793/PJ.343/2005

                             TENTANG

     PERMOHONAN BANTUAN PENAGIHAN KEPADA COMPETENT AUTHORITY AMERIKA SERIKAT A.N. PT XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. XXX yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA 5 dengan NPWP XXX, sampai saat ini 
        memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 1.040.454.962,-. Perusahaan tersebut sahamnya 
        secara mayoritas dimiliki oleh ABC, yang berkedudukan di Amerika Serikat.
    b.  Oleh karena pemegang saham mayoritas merupakan perusahaan yang berkedudukan di 
        Amerika Serikat, maka berdasarkan Pasal 29 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        (P3B) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat, dimohon bantuan untuk 
        menindaklanjuti tindakan penagihan atas tunggakan pajak PT. XXX kepada perusahaan 
        Amerika Serikat tersebut.
    c.  KPP PMA 5 telah mengirimkan surat kepada Direksi ABC untuk menagih tunggakan pajak 
        PT. XXX tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.

2.  Menanggapi surat Saudara tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Sesuai dengan kewenagan Direktorat Peraturan Perpajakan sebagai pelaksana competent 
        authority perpajakan Indonesia, kami akan menindaklanjuti permohonan Saudara untuk 
        meminta bantuan penagihan pajak kepada competent authority Amerika Serikat berdasarkan 
        Pasal 29 P3B Indonesia-Amerika Serikat;
    b.  Meskipun demikian, sebelum tindak lanjut tersebut dapat dilaksanakan Saudara diminta untuk
        melengkapi beberapa data dan dokumen sebagai berikut : 
        i.  Alasan serta dasar hukum bahwa ABC sebagai pemegang saham mayoritas harus 
            menanggung beban hutang pajak PT. XXX;
        ii. Kronologis dari sejak proses pendaftaran PT. XXX sebagai Wajib Pajak sampai 
            memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 1.040.454.962,- beserta proses-proses yang 
            mengakibatkan timbulnya tunggakan pajak tersebut;
        iii.    Surat Ketetapan Pajak yang mengakibatkan timbulnya tunggakan pajak;
        iv. Surat-surat yang berkaitan dengan proses penagihan pajak;
        v.  Surat-surat keberatan dan sejenisnya yang pernah diajukan oleh Wajib Pajak 
            sehubungan dengan kewajiban perpajakannya;
        vi. Surat setoran pajak yang pernah dilakukan oleh Wajib Pajak.
    c.  Sesuai dengan prosedur diplomatik, pengiriman surat oleh instansi pemerintah kepada pihak-
        pihak di luar negeri harus melalui Departemen Luar Negeri. Dalam hal pemerintah telah 
        memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka pengiriman surat kepada 
        pihak di luar negeri hanya dapat dilakukan melalui competent authority perpajakan Indonesia 
        yakni Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat 
        Peraturan Perpajakan. 

Demikian untuk diindahkan sebagaimana mestinya.



Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. 
2.  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/793pj.3432005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1