peraturan:sdp:791pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 791/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 April 2002 hal Perlakuan PPN dan PPh Atas Jasa di Bidang Pendidikan, dengan ini diberitahukan hal-hal yang berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan/pelatihan, dan Saudara mohon penjelasan mengenai perlakuan PPN atas jasa pelatihan yang dilakukan oleh PT XYZ. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4A ayat (3) huruf f menetapkan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 4A ayat (3) huruf j menetapkan bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 10 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : a.1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan a.2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. b. Pasal 14 huruf c menyatakan bahwa jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja termasuk jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal bidang usaha jasa pendidikan/pelatihan dari PT XYZ adalah berbentuk penyelenggaraan pendidikan dan atau penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/791pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1