User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:791pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 791/PJ.53/2002

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 April 2002 hal Perlakuan PPN dan PPh Atas Jasa di 
Bidang Pendidikan, dengan ini diberitahukan hal-hal yang berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang 
    pendidikan/pelatihan, dan Saudara mohon penjelasan mengenai perlakuan PPN atas jasa pelatihan 
    yang dilakukan oleh PT XYZ.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4A ayat (3) huruf f menetapkan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf j menetapkan bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 10 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai meliputi :
        a.1.    Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
        a.2.    Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
    b.  Pasal 14 huruf c menyatakan bahwa jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja termasuk
        jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal bidang usaha jasa pendidikan/pelatihan dari PT XYZ adalah berbentuk 
        penyelenggaraan pendidikan dan atau penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
        penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/791pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1