User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:791pj.3322006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 791/PJ.332/2006

                             TENTANG

           PERMOHONAN PETUNJUK MENGENAI PEMINJAMAN BERKAS WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2006, yang ditujukan kepada Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dan salah satu tindasannya disampaikan ke Direktur Peraturan
Perpajakan, perihal sebagaimana dimaksud di atas, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan :
    a.      Berkaitan dengan surat Karikpa Jambi Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2006 perihal 
        Permohonan Petunjuk mengenai Peminjaman Berkas Wajib Pajak dan Surat Peminjaman 
        Berkas Nomor : XXX tanggal 3 Agustus 2006 dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) 
        mengenai Peminjaman Berkas Wajib Pajak a.n. PT ABC.
    b.      Dalam surat IBI tersebut tercantum NPWP Wajib Pajak dimaksud adalah XX.XXX.XXX.X-XXX.
        XXX yang seharusnya XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
    c.      Saudara mohon petunjuk mengenai peminjaman berkas Wajib Pajak dimaksud yang berupa 
        LHP, KKP dan Lembar Penugasan Pemeriksaan.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur :
    Pasal 34
    a.      Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa setiap pejabat baik petugas 
        pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan 
        kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
        a.      Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib 
            Pajak;
        b.  data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
        c.  dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
        d.  dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan yang berkenaan.

    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.

    c.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada 
        pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari 
        atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk 
        kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka 
        mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang 
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

        Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib 
        Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan 
        untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib 
        Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu 
        oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan bahwa :
    a.  Pada prinsipnya data dimaksud dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP di atas. Oleh karena itu, untuk 
        memperoleh data dimaksud, disarankan agar permintaan IBI ditujukan kepada Menteri 
        Keuangan untuk memperoleh izin tertulis dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, nama 
        pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk 
        memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang 
        ditunjuk.
    b.  Demi menghindari kesalahan dalam memberikan data yang diminta, hendaknya data-data 
        yang diberikan adalah sesuai dengan data-data sebagaimana yang tercantum dalam Surat 
        Izin Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/791pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1