User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:790pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 790/PJ.53/2005

                             TENTANG

             JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
              SESUAI DENGAN SK MENKEU NOMOR 527/KMK.03/2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 yang 
salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana dimaksud dalam pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Bab VII Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 menyatakan bahwa 
        Pengusaha Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan atau barang, setelah disepakatinya 
        perjanjian angkutan dan atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan 
        atau pengiriman barang. Ini jelas sama dengan substansi yang diatur oleh Undang-undang 
        Perpajakan tentang yang bukan objek PPN.
    b.  Yang Saudara pahami dalam SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995, yang dikatakan dalam 
        Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-517/PJ.312/2000 tanggal 9 Nopember 2000 yang 
        ditujukan kepada PQR Propinsi DKI Jakarta antara lain:
        a.  Termasuk dalam sewa angkutan darat merupakan objek PPN:
            -   Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa 
                atau dicarter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan atau 
                bulanan.
            -   Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang 
                pribadi yang disewakan atau dicarter oleh Perusahaan Angkutan untuk 
                operasi usaha atau kepentingan lain.
        b.  Termasuk dalam sewa angkutan darat merupakan bukan objek PPN:
            -   Jasa angkutan kendaraan, perusahaan angkutan barang yang mengangkut 
                barang "dari tempat pengiriman ketempat tujuan" berdasarkan kontrak/
                perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyak atau volume barang, 
                berat barang serta jarak angkutan ketempat tujuan, sepanjang kontrak/
                perjanjian tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
            -   Jasa angkutan perusahaan taksi yang disewakan atau dicarter sesuai tarif 
                argometer.
        c.  Saudara berpendapat bahwa pada hakekatnya dalam moda angkutan barang dan 
            atau peti kemas, muatan tersebut tidak dapat dikatakan dimiliki oleh 1 (satu) orang, 
            karena container dan isi container dimiliki oleh lebih dari satu orang, yaitu perusahaan 
            pelayaran dan lebih dari satu importir atau eksportir, apalagi untuk moda interinsuler 
            atau lokal antar daerah. Pemilik angkutan pun hanya menerima kompensasi dari 
            kegiatan tersebut. Dengan demikian jelaslah bahwa moda angkutan seperti yang 
            Saudara miliki tidak merupakan jasa yang merupakan jasa yang merupakan objek 
            PPN 10% tersebut.
        d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai PPN atas 
            jasa angkutan umum, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran 
            antara fiskus dan para Pengusaha Anggota Saudara.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa Surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-1023/PJ.53/2004 tanggal 20 Desember 2004 hal Tanggapan atas Surat PQR Propinsi 
    DKI Jakarta Mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 masih relevan dengan 
    permasalahan Saudara, dengan demikian agar Saudara tetap merujuk kepada Surat dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/790pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1