User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:78pj.742004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 2004 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 78/PJ.74/2004

                            TENTANG

        PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. PT. DPM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak :

1.  Nama Wajib Pajak    :   PT. Deddy Putra Mandiri
    NPWP            :   01.813.105.2-003
    Alamat          :   Jalan Lumba-lumba I No. 15, Jakarta
    Tahun Pajak     :   2000 dan 2001

2.  Nama Wajib Pajak    :   PT. Bangun Jaya
    NPWP            :   01.759.061.3-027.000
    Alamat          :   Jalan Sumur Batu Rt. 013/07 No. 13, Jakarta Pusat
    Tahun Pajak     :   2001

3.  Nama Wajib Pajak    :   PT. Gerian Multitama
    NPWP            :   01.348.001.7-026
    Alamat          :   Jl. Gatep No. 17-V, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat
    Tahun Pajak     :   1999
 
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Pemberitahuan tersebut agar diberitahukan kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 



Direktur, 

ttd.

GUNADI
NIP 060044247
peraturan/sdp/78pj.742004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1