peraturan:sdp:78pj.742004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 78/PJ.74/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. PT. DPM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak : 1. Nama Wajib Pajak : PT. Deddy Putra Mandiri NPWP : 01.813.105.2-003 Alamat : Jalan Lumba-lumba I No. 15, Jakarta Tahun Pajak : 2000 dan 2001 2. Nama Wajib Pajak : PT. Bangun Jaya NPWP : 01.759.061.3-027.000 Alamat : Jalan Sumur Batu Rt. 013/07 No. 13, Jakarta Pusat Tahun Pajak : 2001 3. Nama Wajib Pajak : PT. Gerian Multitama NPWP : 01.348.001.7-026 Alamat : Jl. Gatep No. 17-V, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat Tahun Pajak : 1999  dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Pemberitahuan tersebut agar diberitahukan kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur, ttd. GUNADI NIP 060044247
peraturan/sdp/78pj.742004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1